PT WIL dan Mitra PT Ceria Belum Terdaftar BPJS Ketanagakerjaan

KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Dua perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Kolaka yaitu PT. Wajah Inti Lestari (WIL) dan PT. Ceria Nugaraha Indotama (CNI) belum mendaftarkan karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan Kolaka.

Hal tersebut dikatakan Musriati dari Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Kolaka di rapat dengar pendapat DPRD Sultra terkait laporan kecelakaan kerja di PT. WIL dan PT. CNI, Rabu (27/3/2023).

Musriati mengungkapkan, PT. WIL kepesertaannya tidak terdafatr di BPJS Ketenagakerjaan Kolaka tetapi di BPJS Grogol di Jakarta. Padahal seharusnya perusahaan yang beraktivitas di wilayah Sultra mendaftarkan karyawannya ke BPJS setempat.

“Harapan kami seluruh perusahaan yang melakukan pertambangan maupun di bidang lain yang melakukan pekerjaan di Sulawesi Tenggara didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan wilayah masing-masing tempat kerja,” ujarnya.

Dia menyarankan PT. WIL bisa mendaftarkan atau memindahkan kepesertaan BPJS karyawannya dari Grogol ke Kabupaten Kolaka.

“Karena apa, yang pertama tadi, setiap kasus kecelakaan kerja menurut PP (Peraturan Pemerintah) nomor 44 tahun 2016 maksimal 2 kali 24 jam setelah kasus kecelakaan kerja wajib dilaporkan ke dinas tenaga kerja setempat jadi bukan ke pusat,” katanya.

Kedua kata dia, BPJS Ketenagakerjaan setempat juga ketika terjadi pada saat ada insiden maka Dinas tenaga kerja maupun BPJS Ketenagkerjaan sudah menerima info 2 kali 24 jam ada kecelakaan kerja adalah batas waktu maksimal.

“Kalau itu tidak terlapor lebih dari 2 kali 24 jam di PP disebutkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berhak menolak membayarkan seluruh santunannya. Kenapa ditekankan 2 kali 24 jam supaya seperti dinas-dinas terkait masih punya waktu segera untuk melakukan pengecekan di lapangan sebelum apapun yang ada di situ berubah,” jelasnya.

Untuk di PT WIL, Musriati mengungkapkan, dari hasil laporan di lapangan bersama pengawas industri bahwa jumlah tenaga kerja yang ada di perusaahan ada 180-an orang namun yang baru terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan itu baru 138 0rang.

“Itu yang sudah terdaftar lalu bagaimana kalau risiko yang  terjadi ke karyawan belum didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan,” tukasnya.

Sedangkan kasus kecelakaan kerja di PT. CNI, Musriati mengatakan, peristiwa tanggal 11 Maret kemarin adalah karyawan PT. MP yang bermitra dengan PT. MCC yang merupakan subkontraktor PT. CNI ternyata perusahaan mitranya belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

“Untuk mitra PT Ceria ini belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, pada saat bermitra itu kan sudah menjadi salah satu syarat. Seperti PT. Antam itu sudah mensyaratkan bagi perusahaan yang mau bermitra dengan PT. Antam salah satunya harus membuktikan bahwa sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Di tempat sama, Kepala Dinas Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Sultra, Laode Ali Haswandy berujar, semua perusahaan di Sultra harus memiliki perhatian terhadap keselamatan kerja karyawan.

“Kami berharap pihak perusahaan memperhatikan faktor keselamatan kerja, dan yang lebih penting di sini adalah amanah Bapak Pj Gubernur bahwa sebaiknya semua perusahaan yang ada di Sultra ini memprioritaskan atau membuka lapangan kerja di Sulawesi Tenggara,” katanya.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *