DPRD Minta Pemkot Tunda Penertiban Lapak di Kawasan Eks MTQ

KENDARI, CORONGSULTRA.COM – DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari tidak melakukan penertiban lapak pedagang di kawasan eks MTQ.

Demikian salah satu rekomendasi yang diputuskan DPRD Sultra dalam rapat dengar pendapat dengan Pemkot Kendari, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, dan perwakilan pedagang eks MTQ, Selasa (23/4/2024).

Rapat dengar pendapat hari ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi para pedagang dan UMKM yang berjualan di eks MTQ melakukan aksi unjuk rasa di DPRD Sultra, Selasa pekan lalu.

Pimpinan rapat dengar pendapat, Sudirman dari Komisi II DPRD Sultra menyampaikan, rekomendasi tidak dilakukan penertiban kepada pedagang karena harus dikoordinasikan dengan Pemprov, Pemkot, dan DPRD.

“Untuk tidak melakukan penertiban di area eks MTQ Kendari sebelum pendataan dan ada keselarasan Pemkot dan Pemprov Sulawesi Tenggara. Pengelolaan eks MTQ masih melekat di Dinas Cipta Karya Provinsi Sultra sampai saat ini,” kata Sudirman.

Pihaknya juga meminta kepada para pedagang maupun pelaku UMKM yang berjualan di kawasan eks MTQ supaya menjaga kebersihannya.

Mereka (DPRD) melihat di kawasan eks MTQ kumuh, karena banyak lapak-lapak yang tidak bertuan. Sudirman menyampaikan kalau tidak sudah tidak lagi menjual dibongkar saja sebelum ditertibkan Satpol PP.

“Kalau tidak mau ditata, tidak mau dibina dengan baik Satpol PP akan binasakan,” ujarnya.

“Yang sudah tidak menjual tidak boleh kontrakkan tempatnya jadi tidak ada lagi yang namanya kontrak mengontrak di kawasan eks MTQ Kendari. Jadi kami minta Pemkot dan Pemprov sebelum ada diskusi dengan Pemkot, Pemprov, dan DPRD jangan dulu ada pembongkaran di eks MTQ,” tegasnya.

Di tempat sama, anggota Komisi II DPRD, Samsul Ibrahim mengungkapkan bahwa eks MTQ adalah simbol ibu kota Provinsi Sultra dan hari ini membuatnya menarik adalah keberadaan UMKM.

“Eks MTQ adalah ikon ibu kota Provinsi Sultra tapi kalau tidak ada UMKM maka tidak menarik. Tapi hari ini karena kurangnya perhatian pemerintah kita maka dia (kawasan eks MTQ) kumuh, saran saya lakukan dulu MoU antara Pemkot dan Pemprov. Siapa mau berbuat apa, siapa yang mau pengut pajak dan seterusnya,” kata Samsul Ibrahim menyarankan.

Samsul Ibrahim menjelaskan, kalau bicara kewenangan pengelolaan eks MTQ, Pemkot kewenangannya di luar trotoar dan di dalam trotoar adalah Provinsi.

“Nah sekarang ini lahir dengan sendirinya atas inisiatif masyarakat dan UMKM. Dan yang saya takutkan jangan sampai yang mau pergi menggusur dia yang tiap malam nongkrong di situ minum kopi,” ujarnya.

Opsi menggusur menurutnya bukan solusi. Dia meminta Pemkot jangan menghiasi hari ulang tahun kota Kendari yang ke 193 dengan cara memberikan kado kepada masyarakat dengan menggusur UMKM, masih banyak solusi yang bisa pikirkan bersama.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *