PT SJSU Jawab Tudingan Tidak Bayar Royalti pada Negara

KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Pihak PT. Sinar Jaya Sultra Utama (SJSU) menanggapi tudingan tidak membayar royalti kepada negara. PT SJSU melalui Legal Teknis Fitrani menjelaskan, perusahaan melakukan kewajiban membayar royalti karena tidak bisa dilakukan penjualan atau tongkang keluar jika royalti tidak dibayar.

Olehnya itu, Fitrani menyarankan kepada teman-teman aktivis yang menyoroti PT SJSU sebaiknya membaca dengan baik data-data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Jadi ini harus teman-teman aktivis yang ingin mencari tahu informasi harus tuntas. Ini harus dibaca baik-baik data dari BPK RI,” sarannya.

Fitrani menjelaskan, pemegang izin usaha pertambangan (IUP) tidak wajib menyampaikan rencana kerja anggaran biaya atau RKAB tahunan pada aplikasi Minerba Online Monitoring Sistem (MOMS) karena akan diverifikasi kembali oleh surveyor yang ditunjuk pemerintah.

“Kewajiban apapun terhadap negara PT SJSU itu semua kita lakukan. Sebelum melakukan penjualan dilakukan verifikasi oleh pihak lain dalam hal ini surveyor yang ditunjuk oleh pemerintah,” ujarnya.

Kendati PT SJSU baru mengenal aplikasi MOMS, Fitrani menegaskan perusahaan tetap melakukan kewajibannya membayar royalti. Dan itu bisa dicek langsung di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Kementerian ESDM.

“PT SJSU semua membayar kewajiban termasuk royalti. Silahkan cek langsung di dinas terkait dan kami memiliki semua bukti pembayaran kewajiban,” katanya.

Fitrani melanjutkan bahwa perusahaan membayar royalti berdasarkan metrik ton yang dikeluarkan dan dia menyampaikan bahwa mereka punya bukti-bukti royalti yang dibayarkan terhadap negara.

Dijelaskannya, surveyor termasuk Syahbandar mengecek semua dokumen termasuk kewajiban terhadap negara, dan tidak akan keluar laporan hasil pemeriksaan ketika salah satu kewajiban perusahaan tidak dibayar seperti royalti.

Salah karyawan PT SJSU, Sri mengatakan, ketika dia ditugaskan perusahaan mengikuti sosialisasi aplikasi MOMS di Jakarta tahun 2019 lalu, di sana ia mendengarkan penjelasan bahwa di bagian pemasaran ada volume, mata uang, dan produk bisa di-input atau tidak karena MOMS nantinya diverifikasi surveyor.

“Hal itu tidak di-input karena di verifikasi oleh surveyor. Dasar-dasar tonase tersebut berasal dari final draf dari surveyor yang terbitkan. Jadi surveyor melihat volume itu berdasarkan finalisasi,” ujarnya.

Sri berujar, dia tidak mengisi profisi volume karena hal itu sifatnya bukan final. Saat itu dipaparkan dalam sosialisasi aplikasi MOMS.

“Atas dasar itu kami tidak mengisi di aplikasi MOMS terkait pelaporan pembayaran royalti,” ungkapnya.

Sri menegaskan perusahaan memenuhi semua kewajiban, termasuk pembayaran royalti.

“Coba bayangkan ketika tidak melaporkan penjualan sebesar 857 ribu metrik ton sudah pasti akan dilakukan penindakan oleh dinas terkait. Tetapi faktanya kami memenuhi semua kewajiban sehingga hingga saat ini perusahaan masih melakukan aktivitas sebagaimana mestinya,” tukasnya.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *