KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Kasus dugaan korupsi produksi dan penjualan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo – Lasolo – Lalindu, Kabupaten Konawe Utara (Konut) terus dikembangkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Setelah hari Rabu kemarin memeriksa 1 orang saksi, Kejati Sultra kembali melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang, yaitu inisial SKA, EB, MY, dan S masing-masing Inspektur Tambang Pengawas PT. Tristaco Mineral Makmur tahun 2020 dan 2021 serta Direktur PT. Bahtera Sultra Mining inisial WU.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Dody mengatakan, sebenarnya ada 9 orang akan diperiksa tetapi hanya 5 orang yang datang memenuhi panggilan jaksa penyidik.
“Dari sembilan orang saksi yang di agendakan untuk dilakukan pemeriksaan hari ini hanya tiga orang Inspektur Tambang Pengawas tahun 2020, satu orang inspektur Tambang tahun 2021, dan Direktur PT. Bahtera Sultra Mining yang datang memenuhi panggilan dari penyidik,” katanya lewat keterangan tertulisnya, Kamis (23/2/2023).
Sementara Inspektur Tambang Pengawas PT. Tristaco Mineral Makmur tahun 2018, 2019, dan 2022 serta Direktur PT. Bersama Pomala Maju, Direktur PT. Lawu Agung Mining, dan Direktur PT. Lawu Industri Perkasa tidak menghadiri panggilan.
Dody mengatakan, untuk saksi-saksi yang tidak hadir hari ini, jaksa penyidik akan menjadwalkan kembali pemanggilan.
REDAKSI