JAKARTA, CORONGSULTRA.COM – Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe Jakarta (IMIK-JAKARTA) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera memanggil dan memeriksa eks Penjabat (Pj) Bupati Konawe HR, Sekda Konawe FS, dan Kepala Bappeda Konawe SI yang diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) APBD SILPA sebesar Rp59 miliar.
Ketua Umum IMIK-JAKARTA
Irsan Aprianto Ridham mengatakan, mereka tidak hanya mempresure dugaan korupsi APBD Konawe tetapi melaporkannya ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Senada, Sekretaris Umum IMIK-JAKARTA Irfan Febriansyah Ridham menambahkan, berdasarkan data dan informasi mereka miliki, ada indikasi penyimpangan yang merugikan negara dalam pengelolaan APBD Konawe tahun anggaran 2023/2024.
“Dengan kerugian negara mencapai hingga ratusan milliar rupiah. Indikasi korupsi tersebut terletak lada kepatuhan pengelolaan atau lenggunaan dana anggaran APBD SILPA yang diperkirakan mencapai nilai ratusan juta sampai puluhan milliar rupiah,” ucapnya melalui pernyataan tertulis, Sabtu (17/8/2024).
Selain itu kata Irfan, terdapat pula indikasi kerugian negara pada penerapan pengelolaan pembiayaan netto dan dana anggaran tidak terduga senilai Rp. 7.333.814.085.000, yang terindikasi dikorupsi alias masuk kantong pribadi. Bukan itu saja termasuk dalam penataan pengelolaan penggunaan dana anggaran penerimaan (pendapatan daerah) dan pengeluaran (belanja daerah) APBD Konawe senilai Rp.70.026.598.615.000.
Lanjut Irfan, di mana perbuatan yang diduga dilakukan HR), FS beserta SI telah mencederai dari pada subtansi hukum dan telah melanggar Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Dan Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal dan mendorong upaya pemberantasan korupsi di seluruh lembaga pemerintahan demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
REDAKSI