DPRD Sultra Setujui KUA PPAS APBD Perubahan 2024

KENDARI, CORONGSULTRA.COM – DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra teken nota kesepakatan bersama hasil pembahasan perubahan kebijakan umum serta perubahan prioritas plafon anggaran sementara (KUA PPAS) APBD perubahan tahun anggaran 2024.

Nota kesepakatan ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto di Jakarta dan Wakil Ketua DPRD Sultra Nursalam Lada di Kendari dalam rapat paripurna dewan yang digelar secara online dan offline, Selasa (17/9/2024).

Penandatanganan KUA PPAS sebagai tindak lanjut penyampaian rancangan perubahan KUA PPAS oleh Pj Gubernur Sultra tanggal 2 September lalu.

Juru bicara badan anggaran (Banggar) DPRD Sultra Supratman menyampaikan, laporan akhir Banggar terhadap rancangan perubahan KUA PPA tersebut. Dia menyebutkan, perubahan target pendapatan dan belanja daerah mengalami perubahan.

Target pendapatan daerah pada perubahan APBD tahun anggaran 2024 mengalami perubahan dari sebelumnya Rp4,754 triliun menjadi Rp5,318 triliun atau bertambah Rp573,611 miliar.

“Kenaikan tersebut bersumber dari pendapatan asli daerah sebesar 3,23 persen dan pendapatan transfer 17,08 persen,” ujarnya.

Sedangkan target belanja dalam KUA PPAS berubah dari semula dianggarkan Rp4,983 triliun menjadi Rp5,254 triliun atau bertambah sebesar Rp270,389 miliar.

Pada kesempatan tersebut, Supratman juga menyampaikan rekomendasi Banggar kepada Pemprov sebagai berikut:

Dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) supaya Pj Gubernur dan Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra untuk berkoordinasi secara teknis dengan Kementerian Keuangan agar Dana Bagi Hasil (DBH) dapat segera direalisasikan, mengingat hal tersebut merupakan hak daerah.

“Badan pendapatan daerah agar lebih inovatif dalam peningkatan PAD melalui pajak kendaraan bermotor dan pajak daerah bidang lain agar penerimaan daerah dapat lebih maksimal/optimal untuk menunjang pembangunan daerah,” kata Supratman.

Banggar merekomendasikan berkenaan hibah daerah pada Biro Kesra untuk berkoordinasi dengan DPPKAD serta penerima, agar pengelolaan dana tersebut dapat dilakukan secara efektif dan efisien sehingga dapat direalisasikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pengalokasian anggaran tahun 2025 yang akan datang, tim anggaran pemerintah daerah atau TAPD agar memprioritaskan perbaikan pada infrastruktur dasar terutama jalan, layanan kesehatan, pendidikan, saintasi, dan air bersih.

“Sehingga tidak ada demonstrasi yang disertai pemblokiran ruas jalan yang rusak serta dapat terpenuhinya pelayanan dasar yang menjadi kewenangan Provinsi,” ujarnya.

Terkait dengan beberapa jabatan struktural yang mengalami kekosongan pejabat akibat adanya promosi pada jabatan lain serta adanya pejabat yang memasuki usia pensiun. Banggar merekomendasikan BKPSDM berkoordinasi dengan Pj Gubernur dan Sekda untuk segera melakukan penempatan/penunjukan pejabat bersangkutan agar pelayanan tidak terganggu dan menstagnasi proses administrasi pemerintahan di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

“Terkait dengan beberapa kepala OPD yang saat ini menjadi Pj kepala daerah pada beberapa kabupaten/kota untuk tetap memperhatikan serapan anggaran pada OPD yang dipimpinnya, agar alokasi anggaran tersebut dapat dikelola dan digunakan sesuai peruntukkannya serta tidak menstagnasi pembangunan daerah,” tutupnya.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *