KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka dan Kejari Konawe menandatangani perjanjian kerja sama penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara dengan PT Antam Tbk.
Penandatanganan kerja sama antara ketiga belah pihak dilakukan salah satu hotel di Kota Kendari, Kamis (17/10/2024).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra Hendro Dewanto dalam kata sambutannya mengatakan, penandatangan nota kesepahaman ini merupakan langkah nyata dalam upaya meningkatkan sinergitas dan peran Kejaksaan dan PT Antam Tbk sesuai dengan perannya masing-masing.
“Dengan dilaksanakannya penandatanganan nota kesepahaman antara PT AntamTbk dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Kejaksaan Negeri Kolaka dan Kejaksaan Konawe ini, maka diharapkan terjalin kerjasama yang baik,” katanya.
Dengan kerja sama ini kata Kajati, PT Antam Tbk dapat memanfaatkan layanan yang menjadi tugas dan fungsi bidang perdata dan tata usaha negara selaku Jaksa Pengacara Negara baik berupa layanan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya.
“Yang tentunya bertujuan dalam rangka untuk memitigasi resiko hukum, tata kelola, penyelamatan keuangan atau kekayaan negara, pemulihan keuangan atau kekayaan negara, pembentukan peraturan dan keputusan tata usaha negara,” ujarnya.
Direktur Utama PT Antam Tbk Nikolas D. Kanter menyampaikan pada dekade terakhir, BUMN secara umum menghadapi berbagai tantangan, salah satunya tentang tata kelola dalam kegiatan bisnis BUMN.
“Oleh karena itu, dengan adanya agenda penandatanganan kerja sama antara PT. Antam, Tbk denganKejati Sulawesi Tenggara, Kejari Kolaka, dan Kejari Konawe, saat ini kami berharap dapat tercipta langkah konkret dan komitmen bersama dalam mengelola, memitigasi, dan melakukan penanganan terhadap resiko dan permasalahan yang dihadapi oleh PT AntamTbk secara korporasi dan sebagai BUMN,” tuturnya.
Selain itu juga ujarnya, terpeliharanya hubungan yang baik antara PT. Antam, Tbk dan pemangku kepentingan terkait, dalam hal ini Kejati Sultra dan juga Kejari Kolaka dan Kejari Konawe.
“Kami berharap dengan bantuan dan pendampingan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Kejari Kolaka, dan Kejari Konawe melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara dapat tercipta kepastian prosedur hukum serta dapat memaksimalkan peran PT AntamTbk dalam berkontribusi terhadap pendapatan negara, daerah, maupun masyarakat di sekitar wilayah operasi Antam,” tutupnya.
REDAKSI