KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir terdakwa kasus tindak pidana korupsi perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI).
Seperti diketahui, tanggal 27 Desember 2023, majelis hakim Pengadilan Tipikor Kendari menyatakan Sulkarnain Kadir tidak terbukti melakukan tindakan pidana korupsi perizinan PT MUI sebagaimana dakwaan jaksa. Putusan bebas tersebut, jaksa kemudian melakukan upaya kasasi ke MA.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui rilis tertulis mengatakan, jaksa penuntut umum telah menerima petikan putusan MA.
Dody mengatakan, putusan MA Nomor: 5500k/Pid/Sus/2024 tanggal 1 Oktober 2024 yang pada pokoknya menyatakan terdakwa Sulkarnain Kadir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” katanya mengutip petikan putusan MA.
Selain Sulkarnain Kadir, pihak kejaksaan telah menerima petikan putusan MA terhadap terdakwa kasus korupsi perizinan PT MUI yakni Syarif Maulana.Putusan MA Nomor : 5496k/Pid.Sus/2024 tanggal 1 Oktober 2024, menyatakan terdakwa Syarif Maulana terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Dody mengatakan, putusan MA menjatuhkan pidana kepada Syarif Maulana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan piadna denda sebesar Rp. 50.000.000.
“Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” ujarnya.
Selanjutnya jaksa penuntut umum akan segera melaksanakan eksekusi terhadap kedua terdakwa sesuai dengan putusan dari MA.
REDAKSI