BAUBAU, CORONGSULTRA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau mengapreasiasi kegiatan launching dan sosialisasi rencana aksi perubahan reformer oleh Kabag Hukum Pemkot Kendari Dr Kurniawan Ilyas.
Apresiasi tersebut dikatakan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Baubau La Ode Aswad ketika menyampaikan kata sambutan membuka kegiatan diskusi standar tata naskah reviu kontrak konstruksi di aula kantor Balai Kota Baubau, Rabu (30/10/2024).
Pj Sekda Baubau mengatakan, dalam beberapa tahun terakhir peran Monitoring Center of Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sangat vital dalam mencegah korupsi, khususnya pada sector pengadaan barang dan jasa yang melibatkan anggaran negara yang tidak sedikit.
“MCP berfungsi sebagai wadah monitoring terpadu yang mampu mengukur dan mendorong meningkatan kapabilitas instasi pemerintah dalam aspek integritas, akuntabilitas, serta efisiensi,” ujarnya.
Reviu kontrak pengadaan barang/jasa merupakan salah satu proses penting yang perlu dilakukan secara berkala dalam mendukung Monitoring Center of Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
“Hal ini bukan hanya memastikan kepatuhan terhadap regulasi, namun juga untuk menjaga tujuan strategis dari pengadaan tersebut, yaitu ketepatan sasaran, ketepatan waktu, dan pemanfaatan anggaran secara efektif dan efisien,” katanya.
Menurut Pj Sekda, kegiatan ini sangat relevan dengan upaya kolektif yang sedang mereka lakukan untuk memperkuat akuntabilitas serta mencegah penyimpangan dalam pelaksanaan kontrak pengadaan di lingkungan pemerintahan.
Pj Sekda mengatakan, dalam konteks MCP, reviu kontrak memiliki peran penting yang menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan pengadaan yang transparan dan bebas dari praktek penyimpangan.
Peran penting dari reviu kontrak pengadaan adalah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, yang merupakan prinsip utama dari tata kelola pemerintahan yang baik.
“Dengan proses reviu kontrak yang mendetail, mulai dari dokumentasi, pelaporan, hingga pencapaian target, setiap pihak yang terlibat dalam pengadaan dapat bertanggung jawab atas pelaksanaan dan hasilnya,” katanya.
Hal ini katanya, juga mencerminkan keterbukaan pemerintah kepada publik, yang pada akhirnya membangun kepercayaan masyarakat terhadap integritas pelaksanaan pengadaan.
“Dengan demikian, reviu kontrak memiliki peran signifikan dalam memastikan proyek selesai tepat waktu, sesuai spesifikasi, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Olehnya itu, Pj Sekda berharap pemaparan tata naskah reviu kontrak konstruksi refomer Kabag Hukum Kota Kendari Kurniawan Ilyas yang disajikan nantinya dalam kegiatan ini, menjadi bahan diskusi dan pedoman bagi pelaku pengadaan ke depan, bahwa reviu kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah bukan hanya sekadar formalitas administratif, namun merupakan bagian integral dari strategi pengelolaan anggaran yang efektif, efisien, dan bersih.
“Melalui reviu kontrak yang berkualitas, kita dapat membuktikan bahwa setiap anggaran yang dikeluarkan benar-benar digunakan untuk kepentingan publik secara transparan, serta terhindar dari praktek korupsi dan penyalahgunaan anggaran,” pungkasnya.
REDAKSI