KENDARI, CORONGSULTRA.COM –DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) APBD tahun anggaran 2025, namun dengan salah satu catatan atau rekomendasi, yakni hibah sebesar Rp5 miliar ditunda peruntukkannya kepada KONI Sultra.
“Dana hibah sebesar Rp5 miliar diperuntukkan kepada KONI untuk sementara penyaluran peruntukkannya ditunda hingga dilakukannya evaluasi oleh pemerintah daerah dan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara,” ucap juru bicara Banggar DPRD Sultra Suwandi Andi ketika menyampaikan pandangan akhir atau rekomendasi dalam rapat paripurna pengambilan keputusan Ranperda APBD Provinsi Sultra tahun anggaran 2025, Jumat (29/11/2024) malam.
Di hadapan Sekda Sultra Asrun Lio dan pimpinan OPD yang hadir dalam rapat paripurna, Suwandi menjelaskan bahwa rekomendasi Banggar DPRD ini muncul karena manajemen KONI Sultra masih perlu pertanggungjawaban lebih intensif lagi
“Bapak Sekda yang mewakili Bapak Pj Gubernur kenapa ini muncul karena kita tahu bahwa manajemen KONI hari ini masih perlu pertanggungjawaban lebih intensif lagi, untuk itu dana Rp5 miliar ini kami setuju tadi, pun kalaupun diluncurkan itu sifatnya untuk pembinaan cabor-cabor yang ada. Bahwa KONI secara ligitimate ada kantor, ada pembiayaan itu sifatnya rutinitas saja,” jelasnya.
DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra menyetujui Ranperda APBD 2025. Setelah melalui proses pembahasan APBD antara Banggar dan TAPD secara keseluruhan menghasilkan komposisi anggaran, yaitu pendapatan Rp4,7 triliun dan belanja Rp 4,6 triliun.
Sementara itu, Pj Gubenur Sultra diwakili Sekda Asrun Lio dalam sambutannya menegaskan kepada seluruh pimpinan OPD lingkup Pemprov agar segera mempersiapkan semua dokumen pelaksanaan kegiatan yang tercantum dalam APBD 2025 sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Hal ini penting untuk mendorong percepatan pembangunan daerah guna mewujudkan kemajuan dan kemakmuran masyarakat Sulawesi Tenggara secara berkelanjutan,” kata Sekda.
REDAKSI