KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Hj. Harmawati melaksanakan sosialisasi perda nomor 7 tahun 2019 tentang fasilitas pencegahan penanggulangan penyalahgunaan narkotika psitropika di Kelurahan Anggoeya, Kota Kendari, Sabtu (26/7/2025).
Kegiatan ini dihadiri Lurah Anggoeya, Babinsa setempat, perwakilan Nadan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sultra, dan masyarakat Kelurahan Anggoeya.
Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menyampaikan, kehadirannya di Kelurahan Anggoeya dalam rangka melaksanakan tugas dan jawabnya sebagai anggota dewan sosialisasikan perda ini, sehingga masyarakat terjaga dari penyalahgunaan narkotika psitropika.
Harmawati memulai sosialisasi perda dengan menekankan salah satu upaya mencegah penyalahgunaan narkotika psitropika adalah melalui ketahanan keluarga.
Peran keluarga kata dia, misalnya orang tua memberikan pendidikan agama, akhlak, kasih sayang, rasa aman, bimbingan, perhatian, dan dorongan semangat dan apresiasi pada anak untuk berprestasi.
Tak hanya itu, faktor keberhasilan juga dari sektor pendidikan, di mana kepala sekolah dan guru melindungi anak-anak didik dari penyalahgunaan narkotika.
“Misalnya, kita ingatkan anak-anak kita supaya tidak gampang menerima sesuatu permen dari orang tidak dikenal padahal permen itu mengandung narkoba,” katanya.

Di tempat sama, Yuyun Yulianti dari Penyuluh Narkoba BNN Provinsi Sultra mengatakan, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika psitropika.
Dia mengimbau kepada masyarakat Kelurahan Anggoeya jangan takut melapor jika mengetahui di lingkungannya ada peredaran narkoba.
“Saya mohon bapak ibu jangan takut melaporkan jika curigai ada orang tak dikenal lakukan hal mencurigakan seperti meletakkan sesuatu seperti di tiang listrik. Jangan diam, laporkan pada Bhabinkamtibmas dan Banbinsa atau ke BNN Kota Kendari dan BNN Provinsi,” imbaunya.
Selain itu, Yuyun juga mengimbau jika ada anggota keluarga yang ketahuan menggunakan narkoba segera dilaporkan ke BNN untuk direhabilitasi. Dia menegaskan, pengguna narkoba jangan dianggap aib terus ditutupi sehingga imbasnya menjadi pecandu berat dan mengakibatkan gangguan jiwa.
REDAKSI
https://shorturl.fm/zmEXM
https://shorturl.fm/zkRB5
https://shorturl.fm/zkRB5
https://shorturl.fm/X8C5W
https://shorturl.fm/7PFta
https://shorturl.fm/7PFta
https://shorturl.fm/unkQQ