DPRD Rekomendasikan Oknum ASN Pemprov Sultra Dibebas Tugaskan, Ini Penyebabnya

KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Komisi I DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) merekomendasikan kepada Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra membebas tugaskan oknum aparatur sipil negara (ASN) inisial A terkait dugaan mempunyai anak hasil hubungan luar nikah dengan perempuan inisial R.

Ini merupakan salah satu rekomendasi yang dikeluarkan Komisi I DPRD dalam rapat dengar pendapat, Selasa (9/9/2025), menindaklanjuti aduan korban inisial R melalui AP2 Sultra, pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025.

Ketua Komisi I DPRD Sultra, La Isra mengatakan, rekomendasi ini mereka putuskan supaya A fokus menyelesaikan persoalannya dengan R dan anaknya.

“Agar yang bersangkutan ini dibebas tugaskan dulu dari urusan pemerintahan provinsi. Kenapa, supaya dia fokus menyelesaikan persoalannya agar tidak terbawa-bawa ini (nama, Red.) Pemerintah Provinsi hari ini,” katanya.

Selain rekomendasi di atas, pihaknya merekomendasikan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra untuk secepatnya memulai pemeriksaan oknum ASN Biro Hukum tersebut.

“Kepada BKD saya tegaskan satu minggu hasilnya sudah ada hasil-hasil untuk dugaannya. Nanti dari hasil pemeriksaan ke sidang kode etik, jadi kami minta secepatnya kalau bisa ditindaklanjuti dan kami di Komisi satu akan terus memantau perkembangan persoalan ini,” katanya.

Komisinya juga mendorong Polresta Kendari memeriksa manajemen Rumah Sakit Umum Aliyah tempat korban R melahirkan anaknya hasil hubungan dengan A.

“Kami mendorong juga dari Polres Kota Kendari untuk terus melakukan pendalaman, tadi kan kita lihat bersama ada bukti pembayaran kuitansi kemudian surat-surat keterangan kelahiran itu juga harus didalami,” ungkapnya.

Selain itu, Komisi I juga merekomendasikan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sultra memberikan perlindungan dan pendampingan pada R dan anaknya.

Terkait permintaan tes DNA untuk membuktikan A adalah ayah biologis anak dari hasil hubungan dengan R mengemuka dalam rapat dengar pendapat, La Isra mendukung hal tersebut agar ada kejelasan status anak yang sampai sekarang enggan diakui R.

Legislator Partai Gerindra ini mendorong agar persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan antara A dan R.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar