Lewat PPM, PT Toshida Bantu Pembangunan Masjid di Kolaka Timur

TIRAWUTA, CORONGSULTRA.COM – PT. Toshida Indonesia terus memperluas cakupan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) tidak hanya di Kabupaten Kolaka, tetapi perseroan ini juga memberikan sentuhan tanggung jawab sosial perusahan di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).

Tanggung jawab sosial PT. Toshida Indonesia di Kabupaten Koltim melalui PPM kepada masyarakat adalah salah satu yang sedang dilakukan adalah pembangunan masjid di Desa Taore, Kecamatan Aere, Koltim.

Pembangunan masjid ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat Desa Taore yang beragama Islam menjalankan ibadah khususnya di bulan Ramadhan tahun 2026 mendatang.

General Manager (GM) PT. Toshida Indonesia, Umar mengatakan bahwa pihaknya telah datang berdialog dengan masyarakat dan pemerintah Desa Taore membicarakan rencana pembangunan masjid di Desa Taore.

PT Toshida
Untuk melaksanakan tanggung jawab sosial perusahan, PT. Toshida Indonesia bertemu dengan masyarakat dan pemerintah Desa Taore, Kabupaten Kolaka Timur. Foto: Istimewa

Menurut Umar, penyaluran bantuan pembangunan masjid itu telah melalui survei langsung dengan melihat kondisi dan rencana anggaran biaya atau RAB agar bantuan tepat sasaran dan sesuai kebutuhan.

“RAB pembangunan masjid di Desa Taore sudah kami terima dan akan direalisasikan secara bertahap,” ujarnya melalui rilis tertulisnya beberapa hari lalu.

Umar berharap, melalui tanggung jawab sosial kepada masyarakat dan pemerintah daerah, PT. Toshida Indonesia berkomitmen memberikan kontribusi dalam menciptakan hubungan harmonis dengan masyarakat dan berperan aktif dalam pembangunan sosial di wilayah operasional.

“Kami tidak ingin ada jarak antara perusahaan dengan masyarakat. Pt. Toshida ada untuk membangun bersama bukan untuk menimbulkan masalah. Mari kita selesaikan perbedaan dengan dialog dan semangat kekeluargaan,” katanya.

PT. Toshida
PT. Toshida Indonesia melakukan survei langsung pada masjid Desa Taore yang akan dibantu pembangunannya. Foto: Istimewa

Umar mengungkapkan bahwa perseroan melakukan aktivitas pertambangan berdasarkan IUP Operasi Produksi, RKAB 2024-2026 yang disahkan Ditjen Minerba, serta Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari KLHK.

Dia menambahkan bahwa PT. Toshida Indonesia komitmen melaksanakan kewajiban pajak, PNBP, dan retribusi. Sedangkan di sisi lingkungan, kegiatan tambang perseroan mengacu pada AMDAL dan RKL-RPL, serta reklamasi bila ada area mine out dan rehabilitasi DAS yang terus dijalankan.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *