KENDARI, CORONGSULTRA.COM —Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi melaporkan Bupati Muna Barat (Mubar), La Ode Darwin (LDW) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) pada hari ini, Senin (20/10/2025).
Pelaporan ini terkait dugaan keterlibatan aktif LDW dalam pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kegiatan pertambangan PT. Arga Morini Indotama (Amindo) di Desa Wulu, Kecamatan Talaga Raya, Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Iya hari ini kami laporkan secara resmi eks direktur PT. Arga Morini Indotama inisial LDW, yang bersangkutan saat ini menjabat sebagai Bupati Muna Barat,” ungkap Direktur Ampuh Sultra, Hendro usai melakukan pelaporan di Kejagung.
Hendro menjelaskan bahwa dugaan keterlibatan LDW dalam kasus tambang PT. Amindo terjadi saat LDW masih menjabat sebagai direktur di perusahaan tersebut.
Adapun dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh LDW selaku Direktur PT. Amindo meliputi penambangan di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP), penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin, serta pengrusakan lingkungan akibat pembukaan kawasan tanpa izin resmi.
“Jadi sebelum maju bertarung sebagai Calon Bupati dan akhirnya terpilih sebagai Bupati Muna Barat, LDW menduduki jabatan penting di dalam direksi PT. Amindo yakni sebagai direktur,” jelasnya.
Berdasarkan data yang dimiliki Ampuh, LDW menjabat sebagai Direktur PT. Amindo sekitar tahun 2020-2025. Sementara itu, temuan pelanggaran yang dilakukan PT. Amindo, seperti dugaan penambangan di luar Wilayah IUP dan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin, diperkirakan terjadi dalam kurun waktu 2020 hingga 2023.
“Nama LDW baru diganti dalam susunan direksi PT. Amindo sekitar tahun 2024. Artinya, saat masih aktif sebagai direktur, LDW tahu persis dan diduga terlibat aktif soal pelanggaran-pelanggaran PT. Amindo,” tegas Hendro.
Atas dasar tersebut, Ampuh Sultra melayangkan laporan resmi kepada Kepala Kejaksaan Agung RI Cq. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Pihaknya mendesak agar LDW segera dipanggil, diperiksa, dan dimintai pertanggungjawaban atas segala bentuk kejahatan PT. Amindo.
“Kami sangat yakin dan percaya bahwa LDW ini sebagai intelektual dader atau aktor intelektual dalam berbagai pelanggaran hukum PT. Amindo selama melangsungkan kegiatan pertambangannya,” ujarnya.
Ampuh Sultra berharap agar selain memanggil dan memeriksa LDW, Satuan Tugas Penindakan Khusus (Satgas PKH) dan internal Kejaksaan Agung RI dapat segera berkunjung ke lokasi PT. Amindo guna melakukan penyegelan serta penghentian aktivitas pertambangan, jika masih berlangsung.
“Harapan kami agar selain memanggil dan memeriksa LDW, Satgas PKH juga segera turun melakukan penyegelan serta penghentian aktivitas di wilayah IUP PT. Amindo jika masih ada,” tutupnya.
REDAKSI