KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menanggapi aspirasi dari PT Toshida Indonesia. Pihak perusahaan melaporkan adanya dalam penghalangan mobil dampak truk mengangkutan ore nikel.
Dalam RDP tersebut, perwakilan PT Toshida memaparkan kronologi serta legalitas perusahaan yang menjadi dasar operasional mereka. Perusahaan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak tahun 2010 dengan luas area mencapai 5.000 hektar, serta telah mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) periode 2024-2026 sebesar 4,8 juta metrik ton.
Permasalahan mencuat ketika jalur lintas hauling menuju jetty (dermaga) milik PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS) dihalangi.
Pihak PT Toshida menilai adanya kejanggalan dalam aksi pemalangan tersebut. Berdasarkan data mereka, titik area pemalangan berada di kawasan PT SLG dan status jalannya merupakan IPPKH milik PT PMS.
PT Toshida menegaskan bahwa mereka telah menjalin kerja sama dan mendapatkan izin resmi dari pemilik otoritas jalur tersebut, yakni PT SLG dan PT PMS.
“Kami telah mendapatkan persetujuan untuk melintas dari PT SLG dan PT PMS. Kami sudah melengkapi administrasi yang dibutuhkan, namun tetap dihalangi oleh oknum yang bukan dari perusahaan pemberi izin,” tambahnya.
Selain kendala di jalur menuju jetty, PT Toshida juga menjelaskan dinamika perubahan jalur akibat adanya pembangunan konstruksi oleh PT IPP. Meski jalur asli dialihkan, PT Toshida mengaku tetap menjaga hubungan kolaboratif dengan pihak PT IPP dan terus berdiskusi mengenai penggunaan jalan tersebut.
Ia mengungkapkan, dampak dari aksi penghalangan aktivitas PT. Toshida, berdampak langsung pada penurunan pendapatan negara. Perwakilan perusahaan merinci bahwa perusahaan bersama mitra-mitranya, seperti PT PMS dan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), memiliki kewajiban pembayaran pajak yang rutin disetorkan ke pemerintah.
“Karena adanya tindakan ini, nilai yang seharusnya disetorkan kepada negara sangat menurun,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa gangguan ini multiplier effect dari sisi aspek lingkungan dan sosial masyarakat sekitar. Perusahaan menilai tindakan oknum tersebut justru menghambat upaya peningkatan nilai ekonomi daerah yang sedang dijalankan perusahaan.
Menyikapi intimidasi di lapangan, PT Toshida Indonesia mengharapkan dukungan penuh dari Aparat Penegak Hukum (APH). Berdasarkan informasi yang diterima perusahaan, tindakan serupa diduga tidak hanya menimpa PT Toshida, tetapi juga dialami oleh beberapa perusahaan tambang lainnya di wilayah tersebut.
PT Toshida berharap DPRD Sultra dapat memfasilitasi penyelesaian konflik ini agar iklim investasi dan kepastian hukum di sektor pertambangan Sultra dapat terjaga.
TIM REDAKSI





