TIRAWUTA, CORONGSULTRA.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kolaka Timur (Koltim), H. Yosep Sahaka, secara resmi melantik Jusman sebagai Kepala Desa Ambapa dan Jaiman sebagai Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Amokuni. Prosesi pelantikan berlangsung khidmat di Aula Pemda Kolaka Timur, Desa Lalingato, Kecamatan Tirawuta, Jumat (6/2/2026).
Dalam sambutannya, Yosep Sahaka menyampaikan ucapan selamat kepada kedua kepala desa yang baru saja mengemban amanah tersebut. Ia juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang terlibat, mulai dari TNI, Polri, hingga Panitia Pemilihan tingkat desa maupun kabupaten, atas suksesnya Pilkades 2025 yang berjalan aman dan kondusif.
Yosep menekankan bahwa pemerintah desa merupakan ujung tombak pembangunan yang memiliki peran strategis. Meski saat ini tengah terjadi efisiensi anggaran, baik pada Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa, pemerintah desa tetap dituntut untuk lari kencang dalam menyukseskan Program Asta Cita.
“Pemerintah desa harus bersinergi dengan pemerintah pusat dan daerah melalui delapan prioritas kegiatan di desa. Ini mencakup dukungan terhadap ketahanan pangan, pengembangan Koperasi Desa Merah Putih, serta penguatan BUMDes sebagai penyedia bahan baku Program Makan Bergizi Gratis,” ujar Yosep.
Ia juga mendorong para kepala desa agar tidak hanya bergantung pada dana transfer, melainkan harus lebih inovatif dan kreatif dalam menggali potensi lokal guna meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD) demi mewujudkan kemandirian desa.
Selain soal pembangunan, Yosep juga memberikan catatan penting mengenai tata kelola pemerintahan yang bersih. Ia mengingatkan para kades untuk selalu bersinergi dengan Inspektorat, Camat, BPD, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas dalam hal pengawasan dan pengelolaan keuangan desa agar tetap transparan serta akuntabel.
Terkait kebijakan internal desa, Yosep secara tegas mengingatkan agar kepala desa yang baru dilantik tidak tergesa-gesa melakukan perombakan perangkat desa.
“Evaluasi perangkat desa hanya boleh dilakukan setelah enam bulan masa jabatan, kecuali dalam kondisi mendesak seperti yang bersangkutan mengundurkan diri, meninggal dunia, atau tersangkut kasus hukum,” tegasnya menutup sambutan.





