KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Dugaan pelanggaran aktivitas di Kawasan Berikat Morosi terus mencuat. Pergerakan Pemuda Indonesia (PPI) sebut PT Selaras Agung Sejahtera (SAS) Grup diduga berperan sebagai perantara yang melibatkan oknum anggota Polri dan Bea Cukai Kendari.
Ketua Umum PPI, Sulkarnain, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran mendalam terkait aktivitas pengeluaran limbah ban dari kawasan industri tersebut sepanjang Januari 2026.
“Kami terus telusuri aktivitas terakhir mereka dan menemukan PT SAS Grup dengan pemiliknya berinisial B,” ujar Sulkarnain, Sabtu (28/2/2026).
Sulkarnain membeberkan adanya dugaan hubungan istimewa antara pemilik PT SAS Grup dengan oknum anggota Polda Sultra, sehingga perusahaan tersebut leluasa menjadi perantara transaksi ban bekas di kawasan berikat.
“Kuat dugaan kami pemilik PT SAS Grup ada kedekatan dengan salah satu oknum anggota Polda Sultra,” terangnya.
BACA: Sengkarut Ilegal Limbah dari Kawasan Berikat PT VDNI, Diduga Libatkan Oknum Bea Cukai dan Polisi
Bukan hanya itu kata Sulkarnain, beberapa nama yang diduga berperan penting pada proses transaksi hingga pengeluaran ban seperti inisial H dan B dari pihak perusahaan serta ada juga dari oknum pegawai Bea Cukai Kendari.
Eks Ketua Umum HMI ini menegaskan bahwa pengeluaran limbah secara ilegal tersebut telah mengangkangi aturan hukum yang berlaku, yakni Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. 30 Tahun 2024, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65 Tahun 2021.
“Bea Cukai memiliki fungsi pengawasan. Keluar masuknya barang di kawasan berikat tidak mungkin luput dari pantauan mereka. Kalau barang ilegal bisa lolos, berarti ada keterlibatan,” tegas Sulkarnain.
Menyikapi temuan ini, PPI akan melaporkannya ke Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Mabes Polri, termasuk korporasi yang terlibat seperti PT SAS Grup dan PT VDNI selaku pengelola kawasan.
“Ya kita akan lapor semua, mau polisinya, bea cukainya, perusahaan pembeli maupun pihak pengelola kawasan, kita sudah ada bukti,” pungkasnya.





