KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Polemik pembangunan Terminal Khusus (Jetty) milik PT Tambang Indonesia Sejahtera (TIS) di Desa Bangun Jaya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), kian meruncing.
Merasa aspirasinya diabaikan oleh pemerintah daerah tingkat kabupaten, massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Pemerhati Keadilan (ARPEKA) Sultra bersama masyarakat setempat melakukan aksi “maraton” ke sejumlah instansi di tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (4/5/2026).
Aksi ini merupakan puncak kekecewaan mereka terhadap Pemerintah Kabupaten Konsel, DPRD Konsel, serta DLH Konsel yang dinilai menutup mata atas dugaan pelanggaran regulasi dalam pembangunan infrastruktur tambang tersebut.
Ketegangan sempat mewarnai jalannya aksi saat massa menyambangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sultra. Koordinator Lapangan ARPEKA Sultra, Dirman, menyayangkan sikap Kepala DLH Sultra yang tidak berada di tempat untuk menemui massa aksi.
Ketidakhadiran pejabat berwenang ini menjadi pukulan bagi warga Desa Bangun Jaya. Sebelumnya, mereka telah mengadu ke DLH Konsel dan dijanjikan inspeksi lapangan, namun hingga sepekan berlalu, janji tersebut menguap tanpa realisasi. Kondisi serupa juga ditemui di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sultra, di mana massa tidak mendapatkan kepastian konkret selain janji-janji birokrasi.
“Kami muak dengan janji yang selalu diberikan oleh pemerintah yang tak kunjung ditepati. Dari DPRD Sultra, DPRD Konsel yang mangkir, DLH Konsel dan hari ini DLH Sultra dan Dinas Kelautan dan Perikanan Sultra,” ungkap Koordinator Lapangan ARPEKA Sultra, Dirman.
Dalam orasi yang disampaikan secara bergantian, ARPEKA Sultra membawa empat poin tuntutan krusial terkait keberadaan Jetty PT TIS, yakni audit menyeluruh dan verifikasi perizinan pembangunan Jetty, emastikan adanya dokumen AMDAL atau UKL-UPL yang sesuai dengan zonasi wilayah pesisir, dan endesak pemberian sanksi administratif hingga penghentian kegiatan jika terbukti melanggar aturan.
Tak berhenti di situ, massa aksi juga bertandang ke Dinas ESDM Sultra. Mereka mendesak agar ESDM mengeluarkan rekomendasi penolakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT TIS yang diduga kuat cacat regulasi.
Dirman membeberkan fakta lapangan yang memprihatinkan, di mana pembangunan Jetty tersebut dilakukan tanpa sosialisasi AMDAL kepada warga terdampak. Lebih parahnya lagi, jarak antara lokasi pembangunan dengan pemukiman warga hanya berkisar 25 meter.
“Kami ikut menyoroti proses pembangunan Jetty yang tanpa melalui sosialisasi AMDAL dan jarak yang begitu dekat sekitar 25 meter. Kami berkomitmen untuk terus mengawal persoalan ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan bagi masyarakat Bangun Jaya,” tegas Dirman.
TIM REDAKSI





