KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta DPRD Kolaka Timur (Koltim) untuk segera menggelar rapat paripurna pendefinitifan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Koltim Abdul Azis sebagai Bupati Koltim sisa masa jabatan tahun 2023-2024, dan pengisian jabatan Wakil Bupati (Wabup) yang juga masih dijabat Abdul Azis.
Hal itu dikemukakan oleh Ketua DPD Partai Demokrat Sultra Muhammad Endang SA dalam siaran persnya yang disampaikan kepada awak media, Minggu (30/4/2023).
Menurut Endang, yang melatar belakangi permintaan Partai Demokrat Sultra itu karena kasus yang menimpa Bupati Koltim non-aktif Andi Meriya Nur, S. Ip telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Berdasarkan data yang diperoleh Partai Demokrat Sultra dari dua kasus yang melilit Mery satu kasus yaitu kasus berkenaan denga Suap PEN telah inkrah ditingkat Mahkamah Agung (MA) RI. Sebagaimana yang termaktub dalam putusan MA nomor 523_K/Pid.Sus/2023, tanggal 7 Februari 2023. Dalam putusannya Majelis Hakim yang diketuai oleh H. Suhadi dengan anggota H. Dwiarso Budhi Santiarto dan Yuliansih Sibarani menolak kasasi yang diajukan.
“Sehingga kalau tidak salah Bu Mery dikuatkan hukumannya tiga tahun penjara,” ujar Endang.
Dengan berkekuatan hukum tetapnya vonis terhadap Mery Bupati non aktif Koltim maka DPRD harusnya segera melakukan proses pendefinitifan Azis sebagai Bupati Koltim dan memproses penggantiannya sebagai Wabup.
“Sehingga Kolaka Timur segera bisa punya pasangan Bupati dan Wakil Bupati definitif,” tegas Endang.
Bakal Caleg DPR RI ini menyatakan, penetapan Azis sebagai Bupati Koltim bukan lagi sekedar Plt akan memberi kewenangan dan kesempatan Azis meng-inplementasikan visi-misi yang telah disampaikannya dihadapan sidang Paripurna DPRD Koltim.
“Ia akan bisa lebih percaya diri menata pegawai, keuangan dan pembangunan di Koltim, karena ia sudah jadi Bupati dengan kuasa dan kewenangan penuh,” kata Endang.
Mantan Wakil Ketua DPRD Sultra ini mengingatkan apabila DPRD Koltim lamban memproses pendefinifan Azis dan pengisian jabatan Wabup maka akan berdampak pada
pelayanan publik. Kabupaten Koltim terancam tidak akan punya Wabup dan akan ada masalah nanti dengan periodisasi masa jabatan Azis.
“Karena PP No. 12/2018 membatasi pengisian jabatan Kepala/Wakil Kepala Daerah hanya bisa dilaksanakan apabila masa jabatannya tersisa lebih dari 18 bulan,” urai Endang.
Ia juga mendesak Gubernur Ali Mazi, Wakil Gubernur (Wagub) Lukman Abunawas serta DPRD Provinsi Sultra untuk turut mempresure DPRD Koltim agar segera melaksanakan pendefinitifan Azis dan pengisian jabatan Wabup.
Diakhir penjelasannya Endang menyatakan, sebagai salah satu anggota Koalisi Pengusung Samsul-Mery yang mempunyai hak mengajukan bakal Calon Bupati, Partai Demokrat sudah menyiapkan kadernya untuk mengisi jabatan dimaksud.
“Kami sudah menyiapkan satu orang kader terbaik disana untuk jadi Calon Wabup, dan saya dengar PDIP juga sudah siap. Tinggal PAN dan Gerindra saja,” tutup Endang.
REDAKSI