BUTON UTARA, CORONGSULTRA.COM – Langkah nyata dalam memberikan jaminan keselamatan kerja terus diperkuat oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Utara (Butur). Bupati Butur, Afirudin Mathara resmi menandatangani perpanjangan perjanjian kerja sama terkait penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi Pegawai Pemerintah Non-PNS, Aparatur Desa, dan pekerja rentan.
Kegiatan yang dirangkaikan dengan Rekonsiliasi Data Pekerja Rentan Kabupaten Butur Tahun 2026 ini digelar di Aula Bappeda Butur pada Senin lalu. Perpanjangan kerja sama ini bukan sekadar agenda administratif belaka, melainkan sebuah langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menyeluruh di Butur.
Sebagai wujud kepedulian, Pemkab Butur telah mengalokasikan anggaran khusus untuk perlindungan Jamsostek, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM). Manfaat ini menyasar sebanyak 8.000 masyarakat pekerja rentan miskin sepanjang tahun 2026. Tidak hanya itu, Pemkab juga telah menambahkan program Jaminan Hari Tua (JHT) bagi seluruh aparatur desa di Butur.
“Kita ingin memastikan bahwa para tenaga non PNS, aparatur desa, petani, nelayan, buruh harian, pelaku usaha kecil, dan kelompok pekerja rentan lainnya dapat bekerja dengan rasa aman dan terlindungi,” ucap Bupati.
Afirudin Mathara menyampaikan, pemerintah daerah sangat menyadari betapa pentingnya peran perlindungan sosial ketenagakerjaan dalam mendongkrak kesejahteraan masyarakat sekaligus menyokong program pengentasan kemiskinan ekstrem.
Ketika risiko kerja seperti kecelakaan atau kematian terjadi, negara berkomitmen hadir untuk melindungi keluarga yang ditinggalkan. Ahli waris dari pekerja rentan yang meninggal dunia nantinya akan mendapatkan bantuan santunan sebesar Rp42 juta.
Berdasarkan laporan dari BPJS Ketenagakerjaan, komitmen ini telah terealisasi dengan nyata. Hingga bulan April tahun 2026, santunan jaminan kematian telah dibayarkan kepada ahli waris pekerja rentan untuk 18 kasus meninggal dunia, dengan total nominal santunan mencapai Rp756 juta.
“Oleh karena itu, saya mengapresiasi sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Buton Utara dengan BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini telah berjalan dengan baik. Saya berharap kerja sama ini terus diperkuat agar cakupan kepesertaan semakin luas dan manfaat program dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat yang membutuhkan,” kata Bupati.
Selain prosesi penandatanganan kerja sama, agenda kali ini juga difokuskan pada rekonsiliasi data pekerja rentan. Tahapan ini dinilai sangat krusial demi memastikan validitas dan akurasi data di lapangan, sehingga program perlindungan sosial ini bisa tepat sasaran, efektif, dan berkelanjutan.
“Saya meminta kepada seluruh perangkat daerah, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa agar proaktif melakukan pendataan dan verifikasi secara berkala terhadap pekerja rentan di wilayah masing-masing,” pinta Bupati.
Menutup arahannya, Bupati secara tegas memerintahkan dinas terkait untuk terus mengawal ketat pelaksanaan perjanjian kerja sama ini. Beliau meminta seluruh kewajiban segera dituntaskan, termasuk memastikan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dilakukan secara tepat waktu.
Di sisi lain, Afirudin juga mengimbau pihak BPJS Ketenagakerjaan agar tidak kendur dalam meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat luas. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan kesadaran warga Butur untuk menjadi peserta jaminan sosial dapat terus meningkat secara mandiri.





