Sempat Tertahan 43 Hari, Keberangkatan Kapal Limbah Ban di Tersus PT Azka Mandiri Energi Disorot IPMA

KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Setelah sempat terkatung-katung selama kurang lebih 43 hari karena tidak mendapatkan izin berlayar, kapal pengangkut limbah ban yang beraktivitas di Terminal Khusus (Tersus) PT Azka Mandiri Energi akhirnya resmi diberangkatkan oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Bungku. Namun, langkah taktis Syahbandar ini justru memicu sorotan tajam dari Indonesian Port Monitoring Agency (IPMA).

Direktur Eksekutif Nasional IPMA, Sulkarnain, menyayangkan terbitnya Surat Perintah Berlayar (SPB) tersebut. Menurutnya, Tersus PT Azka Mandiri Energi sejatinya mengantongi izin operasional untuk kegiatan bahan bakar minyak (BBM), bukan untuk dikomersialisasikan sebagai lokasi pemuatan limbah ban.

“Buktinya kan selama kurang lebih 43 hari KUPP bungku tidak menerbitkan SPB pada kapal yang muat limbah ban, namun kemarin kapal telah di berangkatkan dari tersus tersebut ada apa dengan syahbandar.?” Katanya, Senin (6/7/2026).

Sulkarnain menegaskan bahwa aktivitas pelayaran yang memanfaatkan terminal khusus secara ilegal merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Pelayaran. Ironisnya, pelanggaran ini diduga kuat melibatkan KUPP Bungku secara institusional.

“Ini pelanggaran berat, kemudian melibatkan KUPP Bungku secara institusi. Kuat dugaan terjadinya gratifikasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sulkarnain mengingatkan bahwa penerbitan SPB mutlak harus bersandar pada dasar hukum yang jelas. Seluruh persyaratan, baik administratif maupun teknis, wajib dipenuhi tanpa celah sesuai regulasi yang berlaku. Atas dasar itulah, IPMA mendesak aparat penegak hukum yang berwenang untuk memeriksa secara menyeluruh proses di balik terbitnya SPB tersebut.

“Apa dasar penerbitan SPB kalau Tersusnya itu tidak sesuai dengan penggunaannya. Kan aneh KUPP ini, pelanggarannya jelas bahkan sejak berlabuhnya kapal itu di tersus PT. Azka tersebut,” tanyanya.

Situasi ini dinilai memunculkan kesan bahwa KUPP Bungku dengan sengaja menabrak UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, PP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2021. Alih-alih dibiarkan lolos, pemilik tersus seharusnya dijatuhi sanksi berat, sementara para pejabat hingga Kepala KUPP Bungku sudah semestinya dikenakan sanksi etik dan pemberhentian.

Sebagai langkah konkret, IPMA menyatakan komitmennya untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum serta melaporkannya langsung ke Kementerian Perhubungan. Laporan tersebut akan menyasar seluruh pihak yang terlibat, mulai dari jajaran pejabat institusi hingga badan usaha terkait.

“Kami akan laporkan semuanya, baik secara hukum maupun etik yang diduga dilanggar oleh Pejabat KUPP bungku serta beberapa badan usaha yang terlibat,” tutupnya.

TIM REDAKSI