KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Kawasan hutan Rawa Aopa diduga kuat telah beralih fungsi menjadi lahan bisnis ilegal oleh oknum pejabat di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim). Tanpa memedulikan statusnya sebagai kawasan yang melindungi keanekaragaman hayati, lahan seluas puluhan hektar di kawasan konservasi tersebut disinyalir telah diperjualbelikan. Praktik terlarang ini diduga melibatkan oknum Kepala Desa (Kades) Tetembuta dan mantan Camat Dangia.
Aroma miring transaksi tanah di kawasan Rawa Aopa terkuak dari pengakuan salah seorang pembeli yang meminta identitasnya dirahasiakan. Sumber tersebut membeberkan bahwa dirinya telah menguasai lahan seluas kurang lebih 20 hektar di kawasan tersebut. Lahan berskala besar itu ia peroleh melalui transaksi komersial dengan Mursalim (mantan Camat Dangia) serta Kades Tetembuta.
Tak hanya melibatkan jajaran aparatur pemerintahan tingkat desa dan kecamatan, rantai penjualan tanah ini ternyata juga menyeret warga setempat. Sang pembeli mengungkapkan bahwa dirinya juga bertransaksi dengan seorang warga Koltim bernama H. Bodding.
“Saya juga beli Pak Camat dan Kepala Desa dan sama warga juga,” katanya saat dihubungi via Whatsapp, Jumat (10/7/2026).
Secara regulasi, tindakan mengomersialkan aset alam ini jelas menabrak aturan hukum yang berlaku. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan tegas dinyatakan bahwa kawasan hutan negara sama sekali tidak dapat dimiliki oleh perorangan maupun badan hukum. Oleh karena itu, segala bentuk aktivitas di dalam kawasan hutan yang menyimpang dari peruntukannya terlebih sampai penjual belikan—merupakan sebuah pelanggaran hukum dan pidana yang berat.
Kondisi ini memantik reaksi keras dari kalangan aktivis, Inra. Ia mengecam keras tindakan para oknum pejabat tersebut. Menurutnya, Kades Tetembuta dan mantan Camat Dangia harus diseret ke ranah hukum dan dijatuhi sanksi yang setimpal karena telah berani menjual kawasan hutan tanpa izin demi memperkaya diri sendiri.
Inra mendesak aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polres dan Polda setempat, untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh dan menangkap para pelaku yang terlibat.
“Ini sudah pelanggaran jabatan di mana Kepala Desa Tetembuta dan mantan Camat sudah melanggar atau turut serta menjual bukan haknya, jadi kami meminta keduanya agar segera ditangkap,” tegasnya.
TIM REDAKSI





