KENDARI, CORONGSULTRA.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat resmi memperkuat sinergi tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Kedua instansi tersebut meneken nota kesepahaman bersama yang mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan langsung oleh Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, bersama Kepala Kejari Kendari, Azi Triwardana, bertempat di ruang rapat Wali Kota Kendari, Senin (27/72026).
Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk komitmen Pemkot Kendari dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik melalui pendampingan hukum yang profesional. Kolaborasi tersebut sekaligus selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang memberikan kewenangan kepada kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara.
Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran menegaskan, nota kesepahaman tersebut sama sekali bukan ruang bagi jajarannya untuk menghindari proses hukum apabila terjadi pelanggaran. Pemkot Kendari dipastikannya tetap memegang teguh komitmen untuk menjunjung tinggi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya tegaskan, sebagai pimpinan di Kota Kendari saya tidak akan mengintervensi apabila terdapat pelanggaran hukum. Kerja sama ini bukan untuk melindungi pelanggaran, melainkan untuk memastikan seluruh kebijakan dan program pemerintah berjalan sesuai koridor hukum,” tegasnya.
Siska menambahkan, melalui kerja sama ini pihaknya ingin mempererat hubungan dengan kejaksaan demi mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang berjalan sesuai aturan, akuntabel, serta menghadirkan kepastian hukum dalam setiap program pembangunan. Kehadiran pendampingan hukum dari Kejari Kendari juga diharapkan mampu membuat berbagai program pemerintah daerah berjalan lancar, tepat sasaran, serta terhindar dari potensi persoalan hukum di kemudian hari.
Sementara itu, Kepala Kejari Kendari, Azi Triwardana, menyambut baik dan mengapresiasi kepercayaan yang diberikan Pemkot Kendari kepada lembaganya untuk bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara. Pendampingan yang diberikan murni bertujuan untuk membantu pemerintah daerah memitigasi berbagai risiko hukum yang mungkin muncul dalam pelaksanaan program pembangunan maupun pelayanan kepada masyarakat.
“Risiko hukum merupakan hal yang harus diantisipasi, bukan ditakuti. Melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara, kami siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta pendampingan agar pemerintah daerah dapat menjalankan program secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Azi Triwardana memastikan pihak kejaksaan tidak akan pernah mengintervensi kebijakan Pemkot Kendari. Batas pendampingan yang diberikan hanya berfokus pada aspek hukum yang menjadi kewenangan Jaksa Pengacara Negara, sementara keputusan teknis tetap berada di tangan penuh pemerintah daerah.
Lebih lanjut, ia meminta seluruh jajaran Pemkot Kendari agar tidak ragu melaporkan jika mendapati oknum yang mengatasnamakan kejaksaan dan mencoba melakukan intervensi di luar kewenangan resmi. Dengan jaringan yang luas hingga tingkat nasional, kejaksaan siap memberikan dukungan hukum yang komprehensif. Seluruh layanan pendampingan tersebut juga dipastikan tanpa dipungut biaya, kecuali untuk biaya teknis pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawab pihak pemohon sesuai ketentuan yang berlaku.





