KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat (PD) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari.
Didampingi ratusan kader Demokrat, Ketua DPD PD Sultra Muhammad Endang SA menyerahkan langsung surat permohonan tersebut lewat PTSP PTUN Kendari, Senin (3/4/2023).
Ketua Demokrat Sultra Muhammad Endang SA mengatakan, kedatangannya bersama ratusan kader ke PTUN menyampaikan surat perlindungan hukum kepada MA di Jakarta dari ancaman perampokkan KLB Moeldoko.
Endang menjelaskan, pada tanggal 3 Maret 2023 kubu KLB Moeldoko kembali mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung melalui PTUN Jakarta.
Isi PK tersebut adalah permintaan kepada MA RI untuk membatalkan keputusan Menkumham RI tentang penetapan hasil Kongres Jakarta yang menetapkan dqn mengakui kepengurusan AHY.
“Alasan pengajuan peninjauan kembali ini oleh kubu Moeldoko karena mereka mendapatkan empat novum atau bukti baru sehingga mereka beranggapan keputusan Menkumham harus dibatalkan dan harusnya kepengurusan hasil KLB Moeldoko yang disahkan,” ucap Endang.
Terhadap bukti baru tersebut, Endang membantah karena apa yang disampaikan Kubu Moeldoko itu kebohongan belaka dan hanya berdasarkan berita dan klipping koran saja.
Endang menduga langkah tersebut dilakukan motif dan tujuannya hanya untuk menghalangi kemenangan Demokrat dan pencapresan Anies.
Ia menyayangkan langkah kubu KSP Moeldoko yang tidak ksatria dan mendirikan partai sendiri saja. Sikap Presiden Jokowi yang terkesan membiarkan langkah dan sepak terjang KSP nya Moledoko juga disayangkan.
“Pembiaran oleh Presiden Jokowi tersebut membuat kesan seolah-olah langkah Moeldoko direstui Presiden Jokowi” tegas Endang.
REDAKSI