KPK Gelar Rakor Pajak Pertambangan di Sulawesi Tenggara

KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) pencegahan korupsi sektor pertambangan bertempat di Aula Merah Putih Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (8/6/2023).

Rakor KPK dibuka Gubernur Sultra Ali Mazi yang diwakili Asisten I Bidang Administrasi Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Sultra, Suharno.

Rakor dipimpin Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Ely Kusumastuti, dihadiri Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Kementerian Perdagangan Muhammad Suaib Sulaiman, Direktur Industri Logam Kementerian Perindustrian Liliek Widodo, Tim Direktorat Korsup Wil IV, Tim Direktorat Korsup Wil V, dan Tim Direktorat Monitoring.

Turut hadir dalam rakor yaitu Ketua Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Nanan Soekarna, Forkopimda Sultra, Wakapolda Sultra, Bupati Konawe, Bupati Konawe Utara, Bupati Konawe Selatan, Bupati Konawe Kepulauan, Bupati Kolaka, Bupati Kolaka Utara, Bupati Bombana, Kepala OPD Lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, Kadin Sultra, Sekda Konawe serta beberapa Pejabat terkait.

Koordinator Konsul Wilayah IV KPK Muhammas Muslimin Ikbal menjelaskan, agenda yang dilaksanakan dari tanggal 5 Juni hingga hari ini merupakan inisiasi dari KPK berkenaan dengan implementasi salah satu area monitoring center for prevention acity pada area koordinasi, optimalisasi pajak daerah yang berkaitan dengan potensi PAD, dan penagihan tungakan pajak daerah dan merupakan salah satu focus tematik dalam kajian KPK pada sektor sumber daya alam.

Dia mengungkapkan, dalam pelaksanaan temuan KPK di lapangan menemukan belum adanya sinkronisasi data antara pusat dan daerah, sehingga menghabat bagi pemerintah pusat dan daerah untuk melihat kepatuhan bagi para pelaku usaha mengenai kewajiban-kewajiban optimalisasi pendapatan negara.

“Deputi bidang koordinasi dan supervise sebagai fungsi koordinasi mengharapkan peran serius dari berbagai pihak dimulai dari kementerian lembaga, aparat penegak hukum dan pemerintah daerah sehingga tujuan utama dari pelaksanaan rencana aksi tersebut dapat peningkatan, penerima Negara baik pusat dan daerah tertip administrasi dalam sektor pertambangan dapat terwujud,’’ ungkapnya.

Di tempat sama, Direktur Korsup Wilayag IV KPK RI mengatakan, sebelumnya KPK sudah pernah membuat kesepakatan dan membuat notulen bersama Kementerian ESDM dan Kementerian BKPM untuk membangun satgas anti mafia tambang serta membangun suatu system pencegahan korupsi sektor pertambangan.

Lebih lanjut disampaikan, implementasi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 bahwa KPK memiliki kewenangan untuk melakukan pencegahan, koordinasi, monitoring, supervise, penindakan, dan eksekusi.

Sementara itu, Asisten I Sekda Pemprov Sultra, Suharno menyampaikan bahwa pemerintah Sulawesi Tenggara sangat membuka diri dengan masuknya investasi di Provinsi Sutra akan tetapi investasi tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan ini ujarnya, diharapkan dapat memberikan sumbangsih besar terhadap penerimaan daerah, tadi kami sudah sampaikan pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air pemukaan, pajak alat berat, dan pajak-pajak lain.

“Sektor pertambangan merupakan salah satu sektor strategis yang ditengarai sarat dengan potensi korupsi. Biasanya titik-titik lemahnya ada di persiapan sampai keluar izin operasinya,,” ujarnya

Suharno bilang, maraknya penyalagunaan pada sektor pertambangan dapat disebabkan oleh beberapa sektor seperti rendahnya kualitas regulasi, lemahnya pengawasan, rendahnya kualitas sumberdaya manusia, serta kepatuhan pelaku usaha.

“Oleh karna itu, kewajiban para penambangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah,” pungkasnya.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *