Kejati Sultra Tangkap Dirut PT. Lawu Agung Mining

KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dibantu Kejati DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menangkap Direktur Utama (Dirut) PT. Lawu Agung Mining, Ofan Sofyan di Gedung Lawu Taman Sari, Jakarta Barat, Rabu (12/7/2023).

Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra Ade Hermawan melalui rilis tertulisnya mengatakan, Ofan Sofyan adalah tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pertambangan nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe, Sultra.

Dia mengatakan, tersangka sudah 2 kali mangkir dari panggilan penyidik Kejati Sultra.

“Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke gedung bundar Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan, tersangka akan dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan dalam waktu dekat akan dibawa ke Rutan Kendari untuk proses penyidikan selanjutnya,” katanya.

Kerugian negara akibat pertambangan ilegal di Blok Mandiodo ujarnya, berdasarkan perhitungan sementara auditor mencapai Rp5,7 triliun.

Ade Hermawan bilang bahwa dalam penanganan kasus Tipikor di WIUP) PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo, pihaknya sudah mengajukan pencekalan terhadap pemilik PT. Lawu Agung Mining atas nama Windu Aji.

“Hari ini tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sultra sedang melakukan pemeriksaan pejabat Kementerian ESDM di gedung bundar Kejaksaan Agung dan dalam waktu dekat akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Plt Dirjen Minerba Kementerian ESDM,” tutupnya.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *