Wujudkan GEMAS Melalui Pelayanan Publik

TIRAWUTA, CORONGSULTRA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur (Koltim) terus bergerak mewujudkan Gerakan Membangun dan Melayani Masyarakat atau disingkat GEMAS, salah satu diantaranya melalui peningkatan kualitas pelayanan publik.

Oleh karena itu, Pemkab Koltim tidak henti-hentinya bersinergi dengan stakeholder terkait dalam rangka mewujudkan pelayanan publik di Kabupaten Koltim.

Pelayanan publik dimaksudkan untuk
pencegahan maladministrasi lewat implementasi komponen serta pelayanan pada setiap unit layanan di lingkungan Pemkab Koltim.

Maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Penyusunan Standar Pelayanan, di salah satu hotel di Kota Kendari, Kamis (20/7/2023).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten III Pemkab Koltim Ir. Barwik Sirait mewakili Pelaksana tugas (Plt) Bupati Koltim Abdul Azis.

Bintek dihadiri Kepala organisasi perangkat daerah (OPD), operator serta staf yang terkait, dan Dr. Ahmad Rustan Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Kendari.

Dalam sambutannya, Barwik Sirait mengatakan, Standar Operasional Prosedur (SOP) agar menjadi kewajiban, bukan hanya dalam bentuk dokumen melainkan bisa diimplementasikan dalam memenuhi pelayanan publik.

“Sehingga meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah dan kemudian menjadi trust atau kepercayaan terhadap pemerintah. Dengan demikian GEMAS dapat terlaksana dengan baik,” katanya.

Dia menjelaskan, pelayanan publik adalah segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di pusat, daerah, dan lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, standar pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Laporan: Agus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *