PWI Pusat Minta Kapolri Atensi Kasus Penikaman Wartawan di Baubau

JAKARTA, CORONGSULTRA.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan antensi serius terhadap kasus penikaman terhadap wartawan di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang terjadi pada Sabtu 22 Juli 2023 pagi.

“Kami minta Kapolri mengatensi kasus ini dengan menginstruksikan kepada Kapolda Sultra dan jajarannya untuk segera menangkap pelakunya,” tegas Ketua Umum PWI Pusat Atal S. Depari dalam keterangannya, Senin (24/7/2023).

Pernyataan Ketua Umum PWI Pusat merupakan jawaban dan sikap tegas organisasi atas tindakan kriminalitas terhadap profesi wartawan.

Kasus penikaman kepada LM Irfan Mihzan, Pemimpin Redaksi (Pemred) Kasamea.com kini menjadi perhatian khusus organisasi. Karena, hingga saat ini pelaku belum juga ditangkap.

“Ini kan penikaman. Kasus kriminal ini yang perlu kita gugat,” kata Atal.

Di tempat terpisah, sejumlah pengurus PWI Sultra bersama Dewan Kehormatan (DK) PWI Sultra menggelar rapat membahas perkembangan terkini kasus yang menimpa LM Irfan Mihzan.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua PWI Sultra Sarjono, sejumlah langkah bakal diambil PWI Sultra, diantaranya, membuat petisi, menyiapkan terapis psikologi, meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan penggalang solidaritas sesama insan pers di Sultra.

“Termasuk, rencana audience pengurus PWI Sultra dengan Kapolda Sultra,” ujar Sarjono.

Melansir PENASULTRA.ID, sepekan sebelum penikaman, LM Irfan Mihzan, mengaku pada salah satu rekan seprofesinya, ia sempat mendapatkan sebuah ancaman melalui pesan WatsApps. Ancaman itu diketahui datang dari salah satu oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Buton Selatan (Busel).

Isi pesan yang menggunakan sebagian bahasa daerah Wolio (Baubau/Buton) berisi kalimat agar korban lebih berhati-hati. Namun Irfan tidak terlalu menghiraukan pesan dalam WatsApps tersebut.

“Intinya sy lawan kamu, karena saya dalam batas koridor pemmerintah itu sendiri”

“Sia2 sy kuliah, kalau sy tdk tau batasan itu”

“Dua kata buat mu

  1. Pengakaanaka (bahasa Buton: hati hati)
  2. Pekalpe karomu (bahasa Buton: perbaiki dirimu)
  3. Udania bawinemu tw anamu” (bahasa Buton: ingat istrimu dan anakmu)

“Semoga paham”

“Tidur memang
Malam ini, jgn lupa penkangkiloo (bahasa Buton: bersihkan dirimu,” demikian bunyi pesan WhatsApp bernada ancaman yang diterima Irfan.

Jarak waktu antara pesan ancaman dan penikaman berkisar satu pekan. Irfan ditikam oleh oknum tak dikenal (OTK) di depan rumahnya saat baru pulang membeli ikan bersama istrinya, Sabtu 22 Juli 2023 sekira pukul 10.00 Wita.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di lengan kanan dan lengan kiri. Oleh warga setempat, korban dilarikan ke RSUD Palagimata Baubau.

Sekitar pukul 15.00 Wita, korban melaporkan secara resmi peristiwa penganiayaan kepada dirinya di Sat Reskrim Polres Baubau.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *