Herry Asiku Ajak Pemuda Jadi Penggerak Pembangunan

KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Herry Asiku mengajak pemuda menjadi penggerak pembangunan dan ekonomi di daerahnya.

Ajakan itu dia sampaikan saat melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sultra nomor 8 tahun 2020 tentang Kepemudaan di Desa Wawolemo dan Desa Amesiu, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe sekira akhir bulan Juli 2023.

Herry Asiku mengatakan, Sultra khususnya Kabupaten Konawe kaya akan sumber daya alam (SDA), kendati demikian keterbatasan sumber daya manusia (SDM) untuk mengolah potensi tersebut.

Di sisi lain kata Herry Asiku, pemerintah daerah (Pemda) senantiasa berusaha melakukan terobosan melakukan pembangunan dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

Oleh karena itu ujarnya, apa yang dilakukan Pemda tidak akan mungkin berhasil tanpa dukungan dan partisipasi aktif segenap komponen masyarakat termasuk (organisasi) kepemudaan seperti karang taruna.

“Pembangunan kepemudaan bertujuan untuk terwujudnya pemuda yang beriman yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” katanya.

Herry Asiku menyampaikan, agar masyarakat dan pemuda Desa Wawolemo dan Desa Amesiu dapat menyampaikan informasi langsung terkait kendala maupun masalah yang terjadi di lapangan.

Saat pelaksanaan sosialisasi Perda, Herry Asiku mengungkapkan masayarakat dan pemuda di kedua Desa tersebut sangat memahami Perda Kepemudaan.

Olehnya itu, mereka meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe untuk membantu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan mengadakan pelatihan-pelatihan.

“Dan organisasi kepemudaan seperti Karang Taruna lebih diberdayakan dan diharapkan dapat menjadi salah satu solusi dari keterbatasan dari lapangan pekerjaan karena keterbatasan SDM,” ujar Ketua Partai Golkar Sultra ini.

Di tempat sama, dua narasumber Perda Kepemudaan yakni Habil dan Armin Limbongan menyatakan, penerbitan perda dimaksud sebagai payung hukum keterlibatan pemuda berperan sebagai kekuatan sosial moral kontrol, dan agen perubahan sehingga perlu ditingkatkan kapasitas dan kemampuannya.

Sebagaimana diketahui, untuk membentuk pemuda yang mempunyai kapasitas dan kemampuan, handal, tangguh, cerdas, mandiri serta profesional berperan dalam pembangunan nasional dan daerah maka diperlukan pembanguan kepemudaan.

“Oleh karena itu, pemerintah bertanggung jawab melaksanakan penyadaran, pemberdayaaan, dan pengembangan potensi pemuda sebagai karakteristik dan potensi daerah,” kata Armin Limbongan saat menjelaskan Perda Kepemudaan di Desa Amesiu.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *