KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pertambangan nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Antam Tbk di Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Melansir laman Anoatimes.com, Selasa (8/8/2023), jaksa penyidik melakukan pemeriksaan terhadap seorang pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra inisial Y.
Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejati Sultra Ade Hermawan mengatakan, pemeriksaan Y sebagai kapasitasnya mantan Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra.
“Y diperiksa dari pagi hingga sore tadi,” ujarnya singkat.
Baca: Dugaan Korupsi Izin Ore Nikel, Kejati Tahan 2 Pejabat Kementerian ESDM
Dia mengungkapkan, pemeriksaan oleh penyidik untuk mencari tahu mengenai penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) di saat terjadi peralihan kewenangan dari daerah ke pusat.
“Saat itu ada transisi di tahun 2020 dan 2021. Di situ penyidik mau mengecek dimana batasan dan kewenangan daerah dan pusat,” ucapnya.
Baca: Kejati Sultra Tangkap Dirut PT. Lawu Agung Mining
REDAKSI











