KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan Kuasa Direktur PT. Cinta Jaya inisial AS dan Direktur PT. Tistaco Mineral Makmur insial RC menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Kejati Sultra Ade Hermawan menyampaikan, jaksa penyidik menetapkan kedua tersangka karena berperan menerbitkan dokumen ore nikel yang berasal dari penambangan di WIUP Antam seolah-olah dari PT. Cinta Jaya dan PT. Tistaco Mineral Makmur.
Ade Hermawan mengatakan, akibat perbuatan AS dan RC, hasil penambangan di wilayah Antam yang dilakukan PT. Lawu Agung Mining (LAM) tidak diserahkan ke Antam selaku pemilik IUP.
“Akan tetapi dijual di beberapa smelter dan hasilnya dinikmati oleh PT. Lawu Agung Mining sehingga menimbulkan kerugian negara,” ujarnya melalui rilis tertulisnya, Rabu (16/8/2023).
Dia mengungkapkan, tersangka AS sebelumnya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik, kemudian ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dan akan ditahan selama 20 hari di rumah tahanan (Rutan) Kendari.
Sedangkan tersangka RC katanya, tidak memenuhi panggilan Kejati, tapi penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebagai tersangka.
“Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan RC sebagai tersangka pada hari Rabu, tanggal 23 Agustus 2023,” tutupnya.
REDAKSI