KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Menyusul pemeriksaan dan pertimbangan yang cermat, Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara telah Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto menetapkan status tanggap darurat bencana kekeringan pada delapan kabupaten dan satu kota.
Penetapan tersebut melalui surat keputusan Gubernur Sultra Nomor 603 Tahun 2023 tentang “Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan di Provinsi Sulawesi Tenggara. Keputusan ini memiliki dampak signifikan bagi beberapa wilayah di Sultra.
Keputusan ini berdasarkan ketentuan dalam Pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Surat dari Kepala BMKG Stasiun Klimatologi Sultra pada tanggal 20 Oktober 2023, yang mengingatkan tentang potensi kekeringan meteorologis, juga menjadi pertimbangan dalam keputusan ini.
Status tanggap darurat bencana kekeringan mencakup Kabupaten/kota berikut:
- Kabupaten Bombana
- Kabupaten Buton
- Kabupaten Buton Selatan
- Kabupaten Buton Tengah
- Kabupaten Kolaka Timur
- Kabupaten Konawe
- Kabupaten Konawe Selatan
- Kabupaten Muna
- Kota Kendari
Keputusan Gubernur ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan pada 24 Oktober 2023 hingga tanggal 31 Desember 2023, namun dapat diperpanjang sesuai dengan perkembangan situasi dan kebutuhan penanggulangan bencana.
Andap mengatakan, pihaknya akan terus memantau situasi kekeringan dan melakukan upaya penanggulangan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
“Warga di wilayah yang terdampak diharapkan untuk tetap waspada dan mengikuti petunjuk serta informasi resmi yang diberikan oleh pihak berwenang dalam penanganan bencana ini,” kata Andap.
REDAKSI