Andap Ingatkan ASN Jaga Netralitas di Media Sosial

KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto kembali mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) se-Provinsi Sultra agar menghindari pelanggaran netralitas jelang pemilihan umum (Pemilu) 2024, terutama menggunakan media sosial atau medsos.

Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 200.2.1/6589 Tahun 2023 tentang Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024 pada Pemprov dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Sultra.

SE tersebut ditetapkan menyusul hasil evaluasi Bawaslu yang menunjukkan Sultra berada pada posisi pertama jumlah pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada serentak 2020. Sebelumnya, pada tahun 2018 Sultra berada pada posisi kedua pelanggaran netralitas dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Ia menjelaskan, SE memuat bentuk-bentuk pelanggaran netralitas yang harus dihindari oleh ASN di media sosial meliputi pembuatan posting, komentar, menyebarkan, menyukai, mengikuti akun, atau bergabung dalam grup pemenangan bakal calon Presiden, Wakil Presiden, anggota Legislatif, hingga calon kepala daerah.

“Hati-hati dengan jari kita. Karena hanya dengan satu klik untuk menyukai atau menyebarkan informasi, kita bisa melakukan pelanggaran netralitas,” ungkap Andap di ruang kerjanya, Kamis (26/10/2023).

Selain itu, ASN dilarang mengunggah foto bersama bakal calon peserta Pemilu, foto dengan atribut atau latar belakang partai politik atau bakal calon peserta, hingga foto bersama alat peraga partai politik atau bakal calon peserta.

“Hindari posting foto bersama calon peserta pemilu sekalipun itu kenalan kita. Perhatikan pula kebiasaan jari kita yang menunjukkan angka tertentu ketika berfoto di media sosial,” lanjutnya.

Pelanggaran netralitas kata Andap, juga dapat terjadi secara luring. Bentuk pelanggaran ini meliputi pemasangan spanduk/baliho/alat peraga, sosialisasi atau kampanye, menghadiri deklarasi partai politik atau bakal calon peserta, menjadi anggota partai politik, menjadi tim pemenangan partai politik atau bakal calon peserta, hingga memberikan dukungan melalui pengumpulan foto copy KTP.

“Seluruh ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik. ASN tidak boleh terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk berpihak pada salah satu partai atau calon peserta Pemilu,” imbau Andap.

Selain berisikan bentuk-bentuk pelanggaran netralitas, SE tersebut juga memuat sanksi bagi pelanggaran netralitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemerintah Provinsi Sultra selalu mengawal ASN agar berjalan tanpa cela dan netral. Saya minta setiap Kepala Perangkat Daerah di Sultra menindak tegas apabila ada ASN yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas,” pinta Andap.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *