Pj Gubernur Sultra Tetapkan UMP 2024, Segini Besarannya

KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024, Selasa (21/11/2023).

Sebelumnya, telah dilakukan pleno Dewan Pengupahan, diikuti unsur pemerintah, pekerja/buruh, asosiasi pengusaha, dan akademisi dengan kesepakatan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sultra 2024 sebesar Rp.2.885.964. Dimana sebelumnya pada tahun 2023 sebesar Rp.2.758.985 atau naik Rp126.978.

“Alhamdulillah, UMP Provinsi Sultra mengalami kenaikan menjadi Rp.2.885.964,-. Semoga hal ini menjadi sesuatu yang positif bagi pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Tenggara,” ujar Andap.

Andap menjelaskan, ada beberapa indikator yang dihitung dalam menetapkan besaran UMP 2024. Semua komponen indikator dihitung dan dimasukkan ke dalam rumus yang ditetapkan formulasinya oleh Pemerintah Pusat didasari PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tanggal 15 November 2023 Tentang Penyampaian Informasi dan Tata Cara Penetapan UMP Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan.

“Di dasari regulasi dan ketentuan yang ada, serta menghitung angka dengan rumus yang telah ditetapkan, maka besaran UMP di Sulawesi Tenggara dengan nilai tersebut,” kata Andap.

Andap menjelaskan, hasil sidang ini akan dituangkan kedalam Surat Keputusan (SK) Gubernur, efektif terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024.

Kebijakan pengupahan merupakan upaya membangun hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan dengan tetap mempertimbangkan perlindungan terhadap daya beli pekerja dan terciptanya iklim usaha yang kondusif yang akan membuka lapangan kerja baru.

Upah minimum ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan, untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 1 tahun atau lebih pengusaha wajib menerapkan struktur skala upah.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *