KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Beberapa hari lalu aliansi driver dump truck locallintas Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan aksi demonstrasi di DPRD Sultra. Mereka mempermasalahkan surat edaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra terkait dispensasi aktivitas pengangkutan material oleh sopir truk lokal memakai jalan umum untuk memenuhi aturan.
Dalam surat dispensasi memuat empat poin harus dipenuhi sopir dump truk, yaitu menyetorkan fotocopy SIM driver dump truck dan KIK kepada Dinas Perhubungan; melakukan pengangkutan sesuai batas waktu yang ditetapkan yaitu jam 21.00; muatan tonase yang diangkut harus MTS 8 ton; serta wajib pajak kendaraan dump truk.
Menurut mereka, surat edaran dispensasi itu diduga sepihak dan tanpa kajian sehingga berdampak pada pemberhentian kontrak kerja driver lokal yang mencari nafkah.
Menanggapi aspirasi sopir dump truk, Pemprov Sultra melalui Asisten III Sukanto Toding menjelaskan tujuan Pemprov mengeluarkan surat edaran tersebut dalam rapat dengar pendapat digelar Komisi III DPRD Sultra, Kamis (27/2/2025). Sukanto menyampaikan apresiasi aliansi driver dump truck memanfaatkan jalan umum untuk perputaran ekonomi maupun perpindahan barang di Provinsi Sultra.
“Kita mengapresiasi dari aliansi driver dump truck menjadi bagian penting dalam dinamika perekonomian di Sulawesi Tenggara. Betapa tidak pimpinan, kita tidak akan bisa bermimpi atau menghayalkan sebuah barang dari (lokasi, Red.) eksploitasi ke Tersus (Terminal khusus) jika bukan peran dari saudara-saudara kita di sini,” ucapnya.
Namun katanya, peran Pemprov bukan hanya melindungi dunia usaha menggunakan jalan umum. Tapi ada pihak-pihak lain pengguna jalan harus juga dilindungi karena itu dibuat sebuah perangkat aturan guna mengakomodasi semua pengguna fasilitas jalan.
“Tapi mari kita bersama-sama melihat bahwa peran perlindungan usaha bukan kita saja Pak, ada pihak-pihak lain yang menggunakan jasa jalan itu. Oleh karena itu sebenarnya instrumen yang sudah kita buat yaitu sebuah instrumen perangkat yang komprehensif yang bisa mengakomodasi semua kepentingan,” jelasnya.
Sukanto mengatakan, jalan provinsi bisa digunakan oleh pengusaha atau sopir angkutan barang maupun material tetapi dari tahun ke tahun pemerintah daerah membahas kondisi jalan yang ada sebagai aset daerah, Pemprov punya kewajiban memelihara jalan tersebut.
“Jadi bayangkan jalan kita sedemikian cepat rusak kemudian pihak-pihak lain masyarakat yang menggunakan jalan itu melakukan komplain, sekali lagi kami sampaikan bahwa posisi pemerintah di satu sisi mengakomodasi kepentingan usaha tetapi secara profesional mengakomodasi kepentingan hak-hak lain dalam hal ini masyarakat kita,” katanya.
Mengenai surat edaran yang dikeluarkan Pemprov kepada pengusaha dan sopir dum truck mengangkut material memakai jalan umum, Sukanto jelaskan itu merupakan sikap proposional pemerintah daerah mengizinkan jalan provinsi digunakan tetapi kewajibannya juga harus dipenuhi.
“Surat kami memberikan peringatan kepada MCM adalah sebuah sikap yang proporsional bahwa kita berikan ruang bagi penggunaan jalan bagi saudara-saudara kita untuk bisnis tetapi kewajibannya harap dipenuhi,” tukasnya.
Selain itu ia mengingatkan, keamanan dan kebersihan jalan ketika dump truck memuat tanah jangan ada tersisa di jalan kemudian jalan menjadi licin ketika hujan dan bisa berpotensi menimbulkan kecelakaan.
“Sekali lagi potensi kami memberikan ruang kepada dunia usaha tetapi mohon persyaratan-persyaratan kegiatan keselamatan jalan juga diperhatikan,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sultra Muhammad Rajulan mengingatkan memakai jalan umum tidak hanya persoalan administrasi tapi terkait juga kenyamanan dan keselamatan sopir truk maupun masyarakat pengguna jalan.
“Nah terkait dengan itu yang menjadi keluhan dari masyarakat pengguna jalan lainnya adalah aktivitas dari teman-teman driver ini di dalam melaksanakan pemuatan aktivitas ini iring-iringannya tidak memenuhi aturan. Makanya di sini masyarakat mengeluhkan itu,” ungkapnya.
Menurutnya dari segi aturan berkendaraan juga Polantas akan menegur misalnya iring-iringan mobil dump truk jangan terlalu dekat sehingga pada saat ada yang melambung tidak ada kesempatan untuk masuk dan potensi kecelakaan menjadi besar.
Pelaksanaan waktu pemuatan material, Rajulan mengatakan, di dalam aturan bersama ditandatangani Balai Pengelola Jalan Nasional bahwa waktu pengangkutan dari jam 9 malam sampai jam 5 subuh. Tetapi fakta di lapangan kadang-kadang sampai jam 7 pagi masih ada aktivitas dan ini juga mengganggu masyarakat pengguna jalan.
“Saya mohon menjadi perhatian saudara-saudara driver untuk sama-sama menjaga ketertiban ini untuk kepentingan kita bersama. Saya kira Bapak-bapak pengusaha ditunggu istri dan anak di rumah dengan harapan Bapak selamat pulang,” ujarnya.
REDAKSI