KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Forum Mahasiswa Pemerhati Korupsi (FPMK) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka untuk segera mengekspose serta menetapkan tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi pemilihan calon Wakil Bupati Kolaka Timur (Koltim) diduga melibatkan Bupati Koltim saat ini Abdul Azis dan 13 anggota DPRD Koltim periode 2019-2024.
Menurut Ketua Umum (Ketum) FPMK Midul Makati, kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Koltim Abdul Azis telah secara terbuka dan terang benderang dan di monitor oleh seluruh masyarakat Indonesia.
“Sebab, Pengakuan para saksi dan alat Bukti sudah cukup untuk segera menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan segera menetapkan tersangka Bupati Kolaka Timur,” katanya, Senin (5/5/2025).
Hal ini juga katanya, sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) Indonesia adalah negara hukum dan sesuai perintah KUHP maka sudah sepantasnya di negeri ini tidak ada yang kebal hukum, siapapun dia ketika bersalah harus diproses sesuai dengan mekanisme undang-undang yang berlaku, dan aparat penegak hukum harus menjamin prinsip-prinsip hukum itu.
Midul mengatakan, dengan alat bukti yang ada sudah sangat memenuhi unsur tindak pidana korupsi, sudah ada yang mengaku menerima uang, dan ada bukti pengakuan saksi. Jadi mensreanya sudah terpenuhi baik secara formiil maupun materiil.
“Kami meminta agar penyidik tidak main main dalam mengusut kasus ini, oleh karenanya kami minta Kejagung untuk segera mengekspose kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan Bupati Koltim saudara Abdul Azis,” katanya.
Dia berharap semoga Kejagung perintahkan Kejari Kolaka untuk segera mengekspose kasus ini, pihaknya menagih janji Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam pernyataannya akan mencopot bahkan melakukan pemecatan kepada anak buahnya yang berani bermain-main dalam hal penegakan hukum, terutama yang terjadi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejari seluruh wilayah Indonesia.
“Semoga dengan kehadiran penyidik Kejagung di Kendari dapat memberikan dampak positif dalam hal penyidikan kasus ini, agar masyarakat tidak menduga-duga ada permainan dari oknum penyidik Kejari Kolaka maupun dari para pihak yang terlibat dalam kasus ini,” pungkasnya.










