KENDARI, CORONGSULTRA.COM – LPM Sultra menyoroti pemandangan kontroversial mendadak viral di jagat maya dan memicu gelombang kritik terhadap sistem pengamanan tahanan di Sultra. Seorang narapidana yang telah resmi divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari tertangkap kamera tengah asyik bersantai di sebuah coffee shop di sudut Kota Kendari.
Bukannya kembali di balik jeruji besi, tahanan tersebut justru terlihat dengan pendampingan petugas, layaknya warga sipil yang sedang menikmati waktu luang.
Pihak Rumah Tahanan (Rutan) Kendari sempat memberikan klarifikasi dengan dalih bahwa sang tahanan sedang keluar untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK). Namun, fakta di lapangan berkata lain. Tahanan tersebut tidak ditemukan di ruang sidang, melainkan di ruang publik, menghirup aroma kopi tanpa pengawasan.
Kejanggalan ini menurut Ketua LPM Sultra, Ados Nuklir, menilai insiden ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan sebuah bentuk pembiaran yang mencederai muruah hukum.
“Ini bukan lagi soal kecolongan, ini soal bagaimana aturan bisa dilonggarkan sedemikian rupa. Tahanan itu statusnya jelas, bukan orang bebas. Kalau mereka bisa nongkrong tanpa pengawalan, lalu di mana fungsi pengawasan negara?” tegasnya melalui pernyataan tertulisnya, Rabu (15/4/2026).
Secara regulasi, pergerakan tahanan di luar Rutan telah diatur sangat ketat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Setiap tahanan yang keluar wajib memiliki izin resmi untuk kepentingan hukum atau kemanusiaan dan harus berada di bawah pengawalan melekat.
Ados menambahkan bahwa peristiwa ini memunculkan kecurigaan publik yang liar mengenai adanya praktik “main mata” atau perlakuan khusus bagi tahanan tertentu di internal Rutan.
“Kalau ini dibiarkan, hukum bisa kehilangan wibawanya. Jangan sampai ada kesan bahwa tahanan tertentu mendapat perlakuan khusus,” ujarnya.
Menyikapi polemik ini, LPM Sultra mendesak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk segera turun tangan melakukan investigasi terbuka. Mereka meminta agar oknum-oknum yang terlibat dalam pemberian izin atau pengawasan yang longgar tersebut diberikan sanksi berat.
“Negara tidak boleh kalah dengan kelalaian seperti ini. Jika benar ada pelanggaran, harus ada sanksi tegas. Tidak boleh ada kompromi dalam penegakan hukum,” tegas Ados.
LPM Sultra menegaskan akan terus mengawal kasus ini sebagai bentuk kontrol sosial demi menjaga integritas sistem pemasyarakatan di Bumi Bahteramas.
TIM REDAKSI





