KENDARI, CORONGSULTRA.COM – DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dibikin kecewa oleh Direktur Utama (Dirut) baru Bank Sultra Andri Permana Diputra Abubakar. Lantaran absen (tidak hadir, Red.) dalam rapat paripurna DPRD terkait penjelasan Gubernur atas perubahan bentuk badan hukum Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sultra dari perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas, Kamis (8/5/2025).
Padahal rapat paripurna tersebut dihadiri langsung Wakil Gubernur (Wagub) Sultra Hugua untuk menyampaikan pidato penjelasan perihal penyertaan modal ke BPD Sultra (Bank Sultra, Red.) yang menjadi alasan utama dilakukannya perubahan peraturan daerah (Perda) nomor 3 tahun 2012 tentang perubahan badan hukum BPD Sultra.
Atas ketidakhadiran Dirut Bank Sultra, Ketua DPRD Sultra La Ode Tariala mengatakan, ini menjadi catatan penting bagi pimpinan dan anggota DPRD.
“Catatan penting, kita mau bahas rumah tangganya (tapi) tidak ada orangnya,” ujar Tariala ketika memimpin rapat paripurna DPRD.
Tariala menegaskan bahwa Dirut Bank Sultra harus hadir dalam pembahasan perubahan Perda tersebut dan di rapat paripurna berikutnya.
“Direktur Utama yang baru dalam pembahasan selanjutnya tidak ada alasan untuk tidak bisa hadir di forum yang terhormat ini,” ucap Tariala menegaskan.
BPD Sultra wajib memenuhi modal inti minimum paling sedikit Rp3 triliun sebagaimana diatur Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
Salah satu cara memenuhi modal inti dimaksud, BPD Sultra bisa melakukan konsolidasi bank melalui skema pembentukan kelompok usaha (KUB) dengan BPD Jatim.
BPD Sultra dan BPD Jatim telah melalui beberapa tahapan mulai dari MoU hingga penandatanganan antara pemegang saham dan saat ini telah berlangsung proses Due Diligence (Uji Tuntas) keuangan, perpajakan, hukum, dan Diligence teknologi informasi oleh konsultan yang ditunjuk BPD Jatim.
Sebelum masuk tahap perjanjian penyertaan dan pengambilan saham bersyarat, diperlukan perubahan Perda nomor 3 tahun 2013 pada pasal 10 ayat 1 dan 2 mengatur jenis saham BPD Sultra adalah saham seri A yang hanya dimiliki Pemprov dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Dan saham seri B hanya oleh pihak ketiga, sehingga BPD Jatim sebagai induk KUB tidak dapat melakukan penyertaan modal melalui pembelian saham BPD Sultra.
REDAKSI