KENDARI, CORONGSULTRA.COM – DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan penjelasan Gubernur Sultra atas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024, Senin (23/6/2025).
Rapat yang berlangsung di ruang rapat utama DPRD dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sultra La Ode Tariala dan Wakil Ketua DPRD Hj. Hasmawati dan dihadiri para anggota dewan, jajaran Forkopimda serta pejabat lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.
Gubernur Sultra Andi Sumangerukka diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Asrun Lio menyampaikan, realisasi pendapatan dan belanja daerah selama tahun anggaran 2024.
Pertama, target pendapatan sebesar Rp5,329 triliun, realisasi yang dicapai hingga akhir tahun 2024 mencapai Rp4,918 triliun atau 92,29 persen. Komponen pendapatan asli daerah (PAD) terealisasi Rp1,644 triliun dari target Rp1,774 triliun. Dan pendapatan transfer terealisasi Rp3,272 triliun dari target Rp3,553 triliun.
Sedangkan pada belanja daerah, dari target Rp5,256 triliun, realisasi tercatat sebesar Rp4,776 triliun atau 90,87 persen. Belanja operasi mencatat angka realisasi tertinggi dengan 94,65 persen dari target, sementara belanja tidak terduga hanya terealisasi sebesar 15,29 persen.
Secara keseluruhan, APBD tahun 2024 mengalami surplus sebesar Rp141,558 miliar, yang merupakan selisih antara realisasi pendapatan dan belanja daerah. Pemerintah daerah juga mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran atau SILPA sebesar Rp72,996 miliar.
Di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, Sekda juga menyampaikan, Pemprov kembali meraih opini “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)” dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024.
“Opini WTP ini adalah bentuk apresiasi atas kinerja pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta menjadi tantangan untuk terus memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan dan aset daerah,” ucapnya.
Seluruh data tersebut kata Sekda, telah dituangkan dalam dokumen Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, dilengkapi dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang terdiri atas laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan dokumen pendukung lainnya.
Sebelum menutup pidatonya, Gubernur menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas dukungan selama pelaksanaan APBD 2024 dan berharap adanya masukan yang konstruktif dari legislatif demi penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah ke depan.
“Kami berharap saran dan rekomendasi dari Dewan yang terhormat untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah yang berkelanjutan,” tutupnya.
REDAKSI