DPRD Sultra Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024, Gubernur Janji Tingkatkan Pendapatan Daerah

KENDARI, CORONGSULTRA.COM – DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sultra tahun anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Persetujuan tersebut diputuskan pimpinan dan anggota dewan dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (1/7/2025).

Sebelum Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 disetujui dan ditandatangani oleh pimpinan DPRD dan Gubernur Sultra Andi Sumangerukka. Terlebih dahulu dibacakan laporan hasil pembahasan rapat gabungan komisi DPRD dengan Pemprov Sultra oleh H. Abdul Halik.

Halik menyampaikan bahwa rapat gabungan komisi DPRD dan Pemprov) Sultra membahas pertanggungjawaban APBD 2024 merupakan bagian integral dari pelaksanaan fungsi anggaran sebagaimana diamanatkan Pasal 320 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Rapat pembahasan tersebut bertujuan memastikan bahwa pengelolaan dan pertanggungjawaban APBD Provinsi Sulawesi Tenggara tahun anggaran 2024 dilaksanakan secara transparan akuntabel, efektif, dan efisien,” katanya.

Halik mengungkapkan, selama dua hari rapat gabungan komisi DPRD mengevaluasi menyeluruh realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Dan menyampaikan beberapa catatan sebagai upaya perbaikan berkelanjutan demi meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran di tahun-tahun mendatang.

Adapun poin-poin penting hasil pembahasan bersama dokumen ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 yang perlu untuk dipindah lanjuti adalah sebagai berikut:

Penguatan kemandirian fiskal melalui pendapatan asli daerah sebesar Rp1,77 triliun dengan realisasi 92,68 persen mengindikasikan cukup baik meskipun belum sepenuhnya optimal.

“Hal ini menuntut peningkatan strategis pemungutan dan perluasan basis objek pajak. Pemanfaatan teknologi digital dalam sistem perpajakan daerah perlu dikedepankan sebagaimana diatur dalam Pasal 79 dan 80 Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” kata Ketua Fraksi PBB ini.

Kemudian lanjutnya, realisasi pendapatan daerah hanya mencapai 92,28 persen dari target menunjukkan perlunya koordinasi lebih erat antara mitra pendukung pendapatan daerah sektor nasional seperti dana transfer, dana alokasi khusus, dan dana bagi hasil dari pemerintah pusat.

Halik mengatakan, DPRD menyarankan Pemprov melakukan evaluasi terhadap faktor eksternal yang mempengaruhi deviasi pendapatan, diperlukan strategi adaptif dan antisipatif dalam menghadapi potensi fluktuasi pendapatan.

Sementara itu, Gubernur Andi Sumangerukka mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya pada segenap pimpinan dan anggota DPRD yang telah membahas Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024.

Gubernur mengatakan bahwa saran dan masukan atas Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 yang baru saja disampaikan DPRD akan menjadi masukan bagi jajaran pemerintahannya.

“Insyaallah kami akan menggunakan masukan itu untuk perbaikan ke depan, dan Insyaallah kami siap berkolaborasi pada semua anggota dewan,” ucapnya.

Dia juga akan bekerja keras memaksimalkan pendapatan daerah sebagaimana yang ditekankan dalam laporan hasil rapat gabungan komisi DPRD membahas Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024.

“Dan Insyaallah juga kami akan bekerja keras dalam rangka pencapaian terutama bagaimana pendapatan daerah bisa dimaksimalkan karena kalau tanpa itu maka ketergantungan fiskal kita masih seperti itu-itu saja,” katanya.

Dia berharap ke depan ketergantungan daerah Sultra pada dana pemerintah pusat sudah makin berkurang.

“Oleh karena itu saya mohon dukungan, ya sekali lagi saya mohon dukungan rekan-rekan anggota dewan agar kita bisa memaksimalkan pendapatan asli daerah,” pungkasnya.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *