Dana Transfer Provinsi Sultra Ditarik Pusat, Belanja Daerah Kena Imbas

KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan efisiensi anggaran tahun 2025 untuk mengganti dana transfer sebesar Rp150 miliar ditarik oleh pemerintah pusat imbas dari instruksi presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025.

Kepala Bappeda Sultra, Robert mengatakan bahwa penarikan dana transfer pusat mengganggu belanja publik yang sudah direncanakan pada APBD Sultra tahun anggaran 2025. Sehingga berdasarkan Inpres tersebut Pemprov melakukan efisiensi khususnya pada belanja penunjang untuk dioptimasi/disubstitusi ke belanja publik yang menjadi hak masyarakat.

“Secara garis besar efisiensi dilakukan pada komponen belanja tetapi lebih banyak difokuskan kepada belanja operasi yang terdiri dari kegiatan perjalanan dinas, kemudian honor, makan minum, pertemuan di Hotel, publikasi, ATK (Alat Tulis Kantor), dan belanja penunjang lainnya,” ungkapnya dalam rapat bersama DPRD setempat membahas KUA PPAS APBD perubahan tahun anggaran 2025, Senin (25/8/2025).

Robert mengatakan, Pemprov melakukan efisiensi sebesar Rp162 miliar yang kemudian digunakan untuk pembangunan jalan kurang lebih Rp100 miliar dan Rp30 miliar pembayaran gaji atau kekurangan gaji guru dan tunjangan sertifikasi.

“Sebagaimana pernah ditangani DPRD akibat keluhan dari para guru. Alhamdulilah sampai saat ini semua kewajiban terkait kekurangannya gaji maupun tunjangan tersebut telah diterima oleh yang berhak,” katanya.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *