TIRAWUTA, CORONGSULTRA.COM – DPRD Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) APBD perubahan tahun anggaran 2025 melalui rapat paripurna DPRD, Senin (30/9/2025).
Persetujuan ranperda APBD perubahan tahun anggaran 2025 kemudian ditandai penandatanganan bersama oleh pimpinan DPRD dan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Koltim, Yosep Sahaka.
Kesepakatan antara legislatif dan eksekutif ini disaksikan anggota DPRD Koltim, forkopimda, dan pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Koltim.
Sebelum penandatanganan bersama, setiap fraksi DPRD Koltim menyampaikan pendapat akhir terhadap ranperda APBD perubahan tahun anggaran 2025. Seluruh fraksi menyatakan setuju dan sepakat untuk menetapkan ranperda tersebut menjadi peraturan daerah atau Perda.
Plt Bupati Koltim, Yosep Sahaka mengucapkan terima kasih dan apresiasinya atas dukungan dan kerja sama DPRD Kolaka Timur dalam proses pembahasan hingga penetapan APBD Perubahan.
Dia mengatakan bahwa APBD perubahan tahun anggaran 2025 menjadi instrumen penting untuk menyesuaikan program dan kegiatan pembangunan daerah dengan kebutuhan masyarakat.
“APBD Perubahan ini diharapkan dapat menjawab dinamika pembangunan, serta menjadi landasan dalam meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Kolaka Timur,” ucapnya.
Di tempat sama, Ketua DPRD Koltim, Hj. Jumhani menyampaikan, penetapan APBD-P merupakan hasil dari komitmen bersama eksekutif dan legislatif untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
REDAKSI