JAKARTA, CORONGSULTRA.COM — Kebijakan pengelolaan sektor pertambangan kembali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Dua warga Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), yakni Muhammad Arfan Jaya dan Sukri, resmi mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Langkah hukum ini ditempuh karena keduanya menilai sejumlah ketentuan dalam regulasi tersebut telah memangkas peran strategis pemerintah daerah (Pemda) dalam penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) serta berpotensi mencederai hak-hak konstitusional masyarakat lokal.
Berdasarkan informasi dari laman Nikel.co.id, para pemohon memohon kepada MK untuk menguji konstitusionalitas Pasal 17 ayat (1) dan ayat (1a), Pasal 17A ayat (3), Pasal 22A ayat (2), serta Pasal 31A ayat (4) UU Minerba. Pasal-pasal tersebut diuji terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Dalam permohonannya, Arfan dan Sukri menyoroti pergeseran kewenangan yang dinilai sentralistik. Proses penetapan WIUP kini sepenuhnya berada di tangan menteri, sementara keterlibatan pemda direduksi menjadi sekadar opsional melalui penggunaan frasa “dapat berkoordinasi”.
Perubahan redaksional ini dinilai tidak hanya meminggirkan peran daerah, tetapi juga memicu potensi ketidakpastian hukum. Akibatnya, terjadinya tumpang-tindih antara wilayah pertambangan dengan kawasan permukiman maupun lahan pertanian warga semakin terbuka, tanpa diiringi perlindungan yang memadai bagi masyarakat terdampak langsung.
Persoalan tersebut bukan sekadar kekhawatiran teoretis. Dalam persidangan, para pemohon mengungkapkan realitas pahit di lapangan, di mana masyarakat kerap mendapati tanah dan tempat tinggal mereka telah beralih status secara sepihak.
“Banyak masyarakat golongan kecil, termasuk saya, tiba-tiba tanah kami masuk dalam kategori WIUP, kami tidak pernah tahu. Tiba-tiba wilayah kami menjadi WIUP, tanah kami diambil, rumah kami terdampak. Ketika kami meminta pertanggungjawaban, tidak ada jawaban yang konkret,” ujarnya salah seoranng di antara pemohon di hadapan majelis hakim.
Melalui petitumnya, para pemohon meminta MK untuk menyatakan norma-norma pasal yang diuji bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mereka juga secara khusus meminta agar frasa “dapat” pada Pasal 17 ayat (1) dimaknai secara imperatif menjadi “wajib”, demi menjamin keterlibatan aktif pemerintah daerah dalam setiap proses penetapan WIUP.
Menanggapi permohonan tersebut, Majelis Panel Hakim memberikan sejumlah catatan dan masukan agar para pemohon dapat menyempurnakan berkas permohonannya sebelum memasuki tahapan persidangan pemeriksaan pokok perkara berikutnya.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menekankan pentingnya ketajaman uraian terkait kedudukan hukum (legal standing). Menurutnya, para pemohon harus mampu membuktikan adanya hubungan kausalitas atau sebab-akibat yang konkret antara berlakunya norma undang-undang dengan kerugian konstitusional yang dialami.
“Kalau bicara kedudukan hukum, syarat kerugian itu harus ada buktinya. Itu harus Anda uraikan sebagai pintu pembukanya. Pastikan apakah kerugian itu bersifat aktual atau potensial, dan jelaskan hak konstitusional mana yang secara spesifik dirugikan,” ujar Arsul.
Senada dengan hal tersebut, Hakim Konstitusi Ridwan Mansur mengingatkan bahwa permohonan yang berorientasi pada perubahan norma—termasuk mendesak penggantian frasa “dapat” menjadi “wajib”—membutuhkan fondasi argumentasi yang sangat kokoh dari berbagai dimensi.
“Tidak mudah bagi Mahkamah untuk membatalkan sekaligus mengubah norma. Undang-undang harus dibaca secara utuh, tidak secara parsial, terlebih UU Minerba telah mengalami beberapa kali perubahan sejak tahun 2009,” kata Ridwan.
TIM REDAKSI





