HGU Koperasi Soenanto di Tapak Kuda Kedaluwarsa Sejak 1999

KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Status tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) Koperasi Perikanan/Perempangan Soenanto (Kopperson) di wilayah Tapak Kuda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, akhirnya menemui titik terang. Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Kendari memastikan bahwa HGU atas nama Koperasi Soenanto telah berakhir sejak 30 Juni 1999, dan secara hukum, tanah tersebut telah kembali menjadi tanah negara.

Dengan kepastian ini, putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari Nomor 48 Tahun 1993 yang selama ini dijadikan dasar rencana eksekusi di wilayah padat penduduk tersebut dinyatakan tidak dapat dilaksanakan alias non-executable.

Kepastian hukum ini muncul dalam rapat dengar pendapat (RDP) gabungan Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Kendari pada Rabu (9/10/2025). RDP digelar untuk menindaklanjuti keresahan masyarakat Tapak Kuda atas rencana eksekusi di wilayah yang kini telah dipenuhi oleh Sertifikat Hak Milik (SHM) warga.

Dalam forum yang dipimpin Ketua Komisi III La Ode Ashar dan Ketua Komisi I Zulham Damu. Kepala BPN Kota Kendari, Fajar menegaskan bahwa HGU Kopperson telah kedaluwarsa.

“HGU tidak dapat diwariskan, dan sertifikat hak milik warga Tapak Kuda sah secara hukum serta tidak pernah dibatalkan,” tegas Fajar.

Fajar juga secara terbuka menepis peta atau dokumen HGU yang beredar di publik, memastikan bahwa dokumen tersebut bukan produk resmi BPN.

Senada, Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Sultra, La Ode Muhammad Ruslan Emba, menyebut status HGU Kopperson sudah tidak relevan dan tidak dapat dijadikan dasar eksekusi.

“Tanah eks HGU Kopperson non-executable karena batas-batas tanah tidak dapat ditunjukkan,” ungkapnya, seraya menambahkan bahwa surat perintah konstatering dari PN Kendari sejak 2018 pun tidak pernah bisa dilaksanakan.

Perwakilan Konsorsium Masyarakat Tapak Kuda Melawan, Ruslan menyoroti kejanggalan pihak yang mengajukan eksekusi. Mereka menilai pemohon bukan pihak yang berperkara dalam putusan 48/1993 dan bukan pula anggota koperasi Soenanto.

“Keanggotaan koperasi tidak bisa diwariskan. Jadi pemohon eksekusi tidak punya legal standing,” tegas Ruslan, perwakilan konsorsium.

Masyarakat mendesak DPRD agar hasil RDPU ini dijadikan dasar rekomendasi resmi kepada PN Kendari untuk menyatakan Putusan 48/1993 tidak dapat dieksekusi, serta menghentikan langkah-langkah hukum yang berpotensi memicu keresahan.

Menanggapi permintaan warga, Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar, memastikan pihaknya akan menyusun rekomendasi resmi kepada PN Kendari berdasarkan hasil RDPU tersebut.

“Kami memahami betul kekhawatiran warga. Kami ingin penegakan hukum berjalan dengan kepastian, bukan menimbulkan keresahan,” kata La Ode Ashar.

Penasehat hukum warga Tapak Kuda menilai RDP ini menjadi titik terang, mengutip pendapat pakar hukum M. Yahya Harahap, yang menegaskan bahwa putusan pengadilan dapat dinyatakan non-executable bila objek yang akan dieksekusi tidak jelas batasnya atau telah berubah status menjadi tanah negara.

“BPN telah menyatakan secara terbuka bahwa HGU Soenanto telah hapus dan tanahnya kembali ke negara. Dengan demikian, Putusan PN Kendari Nomor 48 Tahun 1993 tidak lagi dapat dieksekusi,” tutupnya.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *