Badan Penghubung Pemprov Sultra Cabut Laporan Polisi Terhadap Mahasiswa di Jakarta

KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Kepala Badan Penghubung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) – Jakarta, Mustakim mengatakan bahwa pihaknya mencabut laporan polisi terhadap mahasiswa sebagaimana perintah Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka pekan lalu.

“Gubernur menelpon saya dan meminta untuk segera mencabut laporan polisi serta memulangkan adik-adik mahasiswa, utamanya yang perempuan,” ungkap Kepala Badan Penghubung Pemprov Sultra di Jakarta, Mustakim saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi I DPRD Sultra, Senin (13/10/2025).

Pasca perintah Gubernur, pada hari Sabtu, Mustakim meminta salah satu stafnya di kantor Badan Penghubung Pemprov Sultra di Jakarta bernama Dwi Retnoyani segera berkoordinasi ke Polres Jakarta Pusat terkait pencabutan laporan polisi.

Namun kata Mustakim, pencabutan laporan tidak dapat langsung dilakukan karena petugas penyidik tidak berada di kantor pada hari Sabtu.

“Penyidik menyarankan agar sebelum pencabutan laporan diadakan pertemuan, diskusi, dan kesepakatan agar kejadian serupa tidak terulang,” katanya.

BACA: Unjuk Rasa Mahasiswa di Kantor Penghubung Berujung Laporan ke Polisi, Ini Penjelasan Pemprov Sultra

Mustakim menambahkan bahwa stafnya sudah berada di Polres pada hari ini (Senin, 13/10/2025) dan dijanji oleh penyidik bahwa laporan sudah bisa dicabut hari ini juga.

Dia juga sudah berkomunikasi dengan mahasiswa agar ada perwakilan yang sama-sama menyaksikan proses pencabutan laporan.

Sementara itu, DPRD Provinsi Sultra melalui Ketua Komisi I, La Isra mengapresiasi Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka mencabut laporan polisi terhadap mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Badan Penghubung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra di Jakarta.

Menurutnya apa yang terjadi beberapa hari lalu karena miskomunikasi saja antara Pemprov dengan mahasiswa Sultra yang kuliah di Jakarta yang dapat segera diselesaikan.

Sebelumnya pada hari Jumat malam, Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka menyampaikan telah memerintahkan Kepala Kantor Penghubung Pemprov Sultra di Jakarta mencabut laporan terhadap mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa hingga perusakan di kantor penghubung di Jakarta.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar