Klaim Ahli Waris Kopperson Dianggap Kedaluwarsa

KENDARI, CORONGSULTRA.COM Polemik permasalahan tanah di Tapak Kuda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, antara pihak ahli waris Koperasi Perikanan Perempangan Soananto (Kopperson) dengan masyarakat Tapak Kuda yang telah berpuluh puluh tahun menempati tanah tersebut bahkan telah memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Kendari.

“Sehingga masyarakat memastikan tidak akan ada Konstatering maupun eksekusi,” kata perwakilan masyarakat Tapak Kuda, Laode Ramadan, Minggu (2/11/2025).

Dia mengatakan, mereka merasa terusik dengan hadirnya Kopperson yang sudah kedaluwarsa HGU_nya (Hak Guna Usaha) tanpa ada perpanjangan tiba-tiba datang mengklaim tanah yang ditempati masyarakat sudah berpuluh tahun.

“Katanya itu adalah tanah ahli waris Kopperson dari orang tuanya, sehingga masyarakat tidak tinggal diam bersatu melawan,” ujarnya.

Untuk mengetahui siapa pemilik lahan Tapak Kuda tersebut, apakah ahli waris Kopperson atau masyarakat yang sudah memiliki sertifikat yang di terbitkan oleh BPN Kota Kendari?

Laode Ramadan menjelaskan, objek tanah sengketa yang dimaksud sebelumnya merupakan lahan berstatus HGU Kopperson berlaku sejak mulai tanggal 15 April 1974 sampai tanggal 30 Juni 1999 itu sudah tidak diperpanjang lagi HGU-nya oleh pemegang hak.

“Sehingga Wali Kota Kendari pada saat itu, telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 156 tahun 2007 tanggal 17 April 2007 tentang pembentukan tim penanganan masalah tanah eks HGU Kopperson untuk menata dan menyelesaikan status tanah tersebut,” jelasnya.

Pada tanggal 15 Mei 2017, Kepala BPN Kota Kendari juga membentuk tim peninjauan dan penelaahan tanah eks HGU Kopperson, guna melakukan klarifikasi dan kajian hukum atas tanah tersebut.

“Hasil telaahan dinyatakan bahwa HGU Kopperson telah berakhir sejak tanggal 30 Juni 1999, sehingga tanah eks HGU Kopperson menjadi tanah negara,” ujarnya.

Kemudian Kepala BPN Kota kendari mengeluarkan nomor 463/ 300/VIII/ 2017, tanggal 18 Agustus 2017 perihal klarifikasi lokasi eks HGU Kopperson hasilnya tanah tersebut kembali ke negara.

Lebih lanjut, ia mengatakan, hasil klarifikasi tersebut di atas, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melakukan penataan dan redistribusi tanah eks HGU Kopperson, melalui kebijakan reforma agraria yang kemudian memberikan hak milik kepada masyarakat yang telah lama mendiami tanah tersebut.

Sehingga lanjutnya, BPN Kota kendari telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada masyarakat penerima redistribusi dan sertifikat itu dikeluarkan secara sah berdasarkan kewenangan negara.

“Dengan demikian obyek tanah yang sebelumnya disengketakan telah berubah status hukumnya secara sah dari HGU Kopperson yang telah berakhir masa berlakunya, menjadi tanah negara dan kemudian menjadi tanah hak milik masyarakat berdasarkan sertifikat tersebut,” jelasnya.

Ia menyebutkan, dasar hukum Pertanahan Nasional pada pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik indonesia, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan di pergunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA), pada pasal 2 ayat ( 2 ) negara berwenang mengatur peruntukan, penggunaan dan pemeliharaan bumi air dan ruang angkasa.

Pada pasal 34 berbunyi, Hak Guna Usaha ( HGU) dihapus apabila jangka waktunya telah berakhir, dilepaskan, dicabut untuk kepentingan umum, atau di telantarkan, tanah tersebut kembali ke tanah negara.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak pakai Atas Tanah.

Pada pasal 17 ayat (I), Hak Gun Usaha diberikan untuk jangka waktu paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang.

Pasal 34 ayat (I) Hak Guna Usaha di hapus karena, jangka waktunya berakhir, diberhentikan sebelum waktunya karena sesuatu ketentuan, dilepaskan oleh pemegang haknya.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala BPN nomor 18 tahun 2016 tentang pengendalian dan pemanfaatan tanah terlantar; Pasal 24 tanah bekas HGU yang tidak di perpanjang dan di telantarkan menjadi tanah negara dan dapat di manfaatkan untuk kepentingan masyarakat melalui redistribusi.

Dijelaskan pula di hukum Eksekusi dan hukum acara perdata bahwa, pada pasal 195 dan 196 Herziene Indonesisch Reglemen ( HIR) menegaskan, bahwa pelaksanaan putusan eksekusi hanya dapat di lakukan terhadap objek yang masih nyata dan ada identik dengan amat putusan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI antara lain, Putusan MA nomor 365 K/SIP/1995 bahwa: Eksekusi tidak dapat dilakukan jika objek sengketa telah berubah status hukumnya.

Putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 302 K/ Pdt /1984, menjelaskan, apabila objek sengketa sudah berubah atau tidak lagi identik, dengan amat putusan maka pelaksanaan eksekusi harus di nyatakan tidak dapat di eksekusi (non -eksekutable).

Berdasarkan fakta dan ketentuan hukum diatas maka di jelaskan pada pasal 108 PP 18/2022 Jo. Pasal 34 UUPA, berakhirnya masa HGU tanpa perpanjangan mengakibatkan tanah kembali menjadi tanah negara secara hukum (Ipso Jure) tanpa perlu adanya penetapan tambahan.

Setelah kembali menjadi tanah negara, hak hak perdata atas tanah tersebut di hapus dan hubungan hukum antara pemegangHGU dan objek tanah tidak lagi eksis.

Tanah eks HGU Kopperson secara hukum telah kembali menjadi tanah negara, sejak berakhirnya masa HGU sesuai hasil klarifikasi BPN Kota Kendari tahun 2007 dengan 2017.

Dan Pemkot Kendari telah menata dan mendistribusi tanah tersebut melalui SK Wali kota Kendari nomor 156 Tahun 2007 dan menyatakan telah memperoleh SHM dari BPN Kota kendari.

Ketika tanah tersebut kemudian redistribusi dan disertifikasi menjadi hak milik masyarakat, maka telah menjadi perbuatan hukum yang baru yang sah secara administratif dan yuridis, oleh karena objek sengketa telah berubah status hukum secara sah, maka pelaksanaan eksekusi terhadap objek tersebut tidak memiliki dasar hukum.

Putusan perkara nomor 14/Pdt/1995/Pengadilan Tinggi Sultra tanggal 5 Juni 1995 berdasarkan, berita acara pelaksanaan eksekusi pertama tanah di Tapak Kuda tanggal 26 Maret 1998 dan eksekusi kedua tanggal 20 Desember 2018, namun pelaksanaan eksekusi tersebut gagal karena pihak pihak pengambil kebijakan tidak datang. Sehingga HGU Kopperson telah berakhir dan tanah kembali menjadi tanah negara.

“Bahwa tanah yang telah diretribusi dan disertifikasi menjadi hak milik masyarakat secara sah oleh BPN Kota Kendari, jadi tanah di tapak kuda bukan tanah ahli waris Kopperson,” pungkasnya.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar