PN Kendari Tetapkan Lahan Sengketa di Tapak Kuda Non-Eksekutabel

KENDARI, CORONGSULTRA.COM Babak baru dalam sengketa lahan berkepanjangan di Tapak Kuda, Kota Kendari, resmi berakhir. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kendari telah mengeluarkan penetapan bersejarah yang menyatakan lahan tersebut non-eksekutabel atau tidak dapat dieksekusi, memberikan kepastian hukum yang telah lama dinantikan oleh para pemilik lahan.

Penetapan dari PN Kendari ini secara efektif membekukan segala upaya eksekusi terhadap lahan yang pernah menjadi objek Hak Guna Usaha (HGU) Koperasi Perikanan Perempangan Soananto (Kopperson).

Bagi Andre Darmawan, SH, MH, kuasa hukum pemilik lahan di Tapak Kuda. Penetapan ini adalah “genta penyelamat”. Ia menyampaikan apresiasi kepada Ketua PN Kendari atas ketegasan dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Tapak Kuda.

“Saya sampaikan apresiasi kepada Ketua PN Kendari yang sudah memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Tapak Kuda dengan mengeluarkan penetapan non-eksekutabel,” ujar Andre Darmawan dikutip dari laman Tegas.co, Jumat (7/11/2025).

Andre sebelumnya telah menyurati semua pihak, menegaskan bahwa eksekusi lahan eks HGU Kopperson adalah ilusi karena hak tersebut telah mati suri sejak tahun 1999, atau seperempat abad lalu. Penetapan PN Kendari kini secara resmi membenarkan argumen tersebut.

Humas PN Kendari, Arya Putra Negara didampingi Dariono dan Hans menjelaskan, penetapan ini merupakan tindak lanjut dari proses Konstatering atau pencocokan fakta dan dokumen yang telah dilakukan tanggal 30 Oktober 2025.

“Hari ini, Ketua Pengadilan Negeri Kendari resmi mengeluarkan penetapan terkait hasil konstatering itu,” jelas Arya.

Inti dari penetapan tersebut sangat tegas: Putusan Perkara Perdata Nomor 48/Pdt.G/1993/PN Kdi tanggal 22 September 1994, junto Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor 14/Pdt/1995/PT Sultra tanggal 5 Juni 1995, dinyatakan tidak dapat dilaksanakan (non-eksekutabel).

Penetapan ini diterbitkan dengan Nomor: 11/Pen.Pdt/G/Eks/1996/PN Kdi jo Nomor: 48/Pdt.G/1993/PN Kdi. Ia merupakan anak kandung dari Putusan Perkara Nomor: 48/Pdt.G/1993/PN Kdi, sebuah putusan yang berasal dari era tahun 90-an.

Panitera PN Kendari kini diperintahkan untuk menulis keputusan ini dalam buku register khusus dan memberitahukannya kepada para pihak yang berkepentingan.

Dengan terbitnya penetapan ini, babak penantian panjang dan kecemasan di Tapak Kuda resmi berakhir. Memberikan jeda bagi warga untuk bernapas setelah melalui perjuangan hukum yang panjang.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *