KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap inisiatif DPRD Sultra dalam penyusunan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dinilai strategis bagi pembangunan daerah.
Dukungan tersebut disampaikan oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Politik, Hukum, dan Pemerintahan, La Ode Fasikin, saat mewakili Gubernur dalam rapat paripurna DPRD Sultra, Selasa (11/11/2025).
Fasikin menjelaskan, keempat ranperda tersebut dinilai selaras dengan visi dan misi Gubernur Sultra dalam mewujudkan masyarakat yang aman, sejahtera, dan religius.
Ia menekankan pentingnya pengesahan ranperda ini sebagai landasan hukum yang kuat guna mendorong pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Empat ranperda ini sejalan dengan visi dan misi Gubernur Sultra dalam mewujudkan masyarakat yang aman, sejahtera, dan religius,” ujar Fasikin.
Empat Ranperda yang Mendapat Dukungan Penuh Gubernur Sultra:
1. Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Pornografi
Gubernur memberikan apresiasi tinggi atas inisiatif ini. Fasikin menyebut pornografi bukan hanya persoalan hukum semata, melainkan juga masalah sosial yang penanganan dan pencegahannya harus dilakukan secara integratif, melibatkan aspek infrastruktur, struktur, kultur, dan agama.
“Kami berharap rumusan pasal-pasal ranperda ini dapat memberikan penjelasan dan definisi jelas tentang pornografi untuk menghindari perbedaan penafsiran di tengah masyarakat,” harapnya.
2. Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra sepakat bahwa payung hukum ini diperlukan sebagai landasan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa. Ranperda ini dinilai sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Ranperda ini diharapkan mampu menempatkan desa sebagai ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan, sehingga desa dapat mengelola potensinya secara optimal,” kata Fasikin.
3. Ranperda Fasilitasi Desa Wisata
Ranperda ini didukung penuh oleh Gubernur, mengingat pengembangan pariwisata berbasis desa memiliki peranan besar sebagai lokomotif pembangunan ekonomi daerah.
Fasikin mengungkapkan, sektor pariwisata terbukti memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan peningkatan pendapatan per kapita masyarakat.
Ranperda ini juga sejalan dengan pola dasar pembangunan Provinsi Sultra yang menjadikan pariwisata sebagai salah satu sektor andalan.
4. Ranperda Pengelolaan Hutan Lindung dan Hutan Produksi
Ranperda ini merupakan tindak lanjut dari revisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sultra Nomor 12 Tahun 2016 yang sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan
“Ranperda baru ini diharapkan memberikan landasan dan kepastian hukum yang kuat bagi Pemerintah Provinsi Sultra dalam melaksanakan pengelolaan hutan sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya,” pungkas Fasikin.





