KENDARI, CORONGSULTRA.COM – Direktur Utama Bank Sultra, Andri Permana Diputra Abubakar, mengklarifikasi bahwa kerja sama penyertaan modal dengan Bank Jatim (BPD Jawa Timur) sama sekali bukan merupakan langkah akuisisi. Kerja sama strategis ini murni diinisiasi untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum bank umum sebesar Rp3 triliun (3T) sebelum batas waktu yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Desember 2024.
Dalam kegiatan media gathering yang digelar di lantai 7 Tower Bank Sultra, Jumat (21/11/2025), Andri Permana menjelaskan, pada awal proses ini, modal inti Bank Sultra berada di angka Rp1,9 triliun. Dengan tenggat waktu OJK, Bank Sultra wajib mencari tambahan modal sebesar Rp1,1 triliun.
Bank Sultra kemudian berdiskusi dan mencari petunjuk dari pemegang saham. OJK, melalui saran yang diberikan, mengarahkan Bank Sultra untuk bergabung dalam Kelompok Usaha Bank (KUB).
“OJK menyarankan, sudah, kamu KUB saja, kelompok usaha bank. Dengan mengacu pada POJK Nomor 12 Tahun 2020 itu, [Bank Sultra] tidak perlu cari uang Rp1,1 triliun, tapi cari bank yang sudah settle untuk bersama-sama membentuk KUB,” katanya.
Dari beberapa opsi bank daerah yang ditawarkan, Bank Jatim terpilih karena dinilai menawarkan skema kerja sama yang paling menguntungkan.
“Ternyata yang lebih elok tawarannya ini Bank Jatim. Sedangkan bank lain cenderung menawarkan opsi akuisisi, di mana seluruh bisnis Bank Sultra akan dikendalikan,” ungkapnya.
Bank Jatim menawarkan penyertaan modal atau kerja sama bersama yang memberikan ruang bagi Bank Sultra untuk menjalankan bisnisnya secara normal. Berbeda dengan akuisisi yang akan mengendalikan seluruh lini bisnis.
“Kalau ini tidak, dia kasih ruang kita untuk menjalankan bisnis dengan normal, hanya dia lakukan penyertaan saham,” tambahnya.
Andri Permana memaparkan, setelah negosiasi, disepakati bahwa Bank Jatim hanya akan menyertakan modal sebesar Rp100 miliar. Angka ini dipilih secara hati-hati agar tidak terlalu besar, sehingga tidak menyulitkan Bank Sultra untuk membeli kembali saham tersebut di masa depan.
Penyertaan modal sebesar Rp100 miliar tersebut setara dengan porsi saham 3,26 persen. Porsi ini dinilai kecil, dan memastikan bahwa pemegang saham utama seperti Pemerintah Provinsi Sultra dan Kabupaten/Kota lainnya masih memiliki porsi kepemilikan yang jauh lebih besar.
Kerja sama ini, imbuhnya, telah disetujui oleh seluruh pemegang saham, baik eksekutif maupun legislatif, dan bertujuan untuk membentuk fondasi yang kuat terhadap permodalan Bank Sultra serta memenuhi modal inti 3 triliun.
REDAKSI












https://shorturl.fm/kpUvf