Pemilik PT TMS Tetap Bisa Dipidana Meski Kembalikan Kerugian Negara

JAKARTA, CORONGSULTRA.COM Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia (Fahmi) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan, kasus dugaan perusakan hutan lindung yang menyeret PT Tonia Mitra Sejahtera (PT TMS). Fahmi menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara oleh perusahaan tersebut tidak serta-merta menghapuskan unsur pidana yang ada.

Menurut Ketua Fahmi Sultra, Midun Makati, tindakan pengembalian tersebut merupakan bentuk pemulihan keuangan negara, namun secara hukum tidak menghilangkan pertanggungjawaban pidana pelaku, khususnya dalam ranah tindak pidana korupsi dan tindak pidana lingkungan.

Midun menjelaskan, prinsip hukum pidana Indonesia secara tegas mengatur bahwa perbuatan melawan hukum tetap harus diproses di meja hijau. Pengembalian kerugian negara hanya dipandang sebagai faktor yang meringankan hukuman, bukan alasan untuk menghentikan penyidikan atau penuntutan.

“Penegasan ini penting untuk memberikan efek jera. Jangan sampai muncul anggapan keliru di masyarakat bahwa pelaku kejahatan lingkungan dapat bebas hanya dengan membayar kerugian setelah mereka merusak alam,” tulis Midun dalam keterangannya, Kamis (18/12/2025).

Dia memaparkan sejumlah regulasi yang menyatakan bahwa sanksi administratif atau denda tidak menggugurkan tuntutan pidana, di antaranya UU No. 32 Tahun 2009 (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup): Pasal 98 hingga 103 mengatur sanksi pidana bagi perusak lingkungan, baik yang disengaja maupun karena kelalaian.

UU No. 41 Tahun 1999 (Kehutanan): Pasal 50 dan Pasal 78 melarang keras perusakan serta penebangan liar di kawasan hutan lindung dan UU No. 18 Tahun 2013 (Pencegahan & Pemberantasan Perusakan Hutan): Secara spesifik mengatur sanksi pidana berat bagi korporasi atau individu yang merusak kawasan hutan.

Menurut Midun, dengan adanya pengembalian kerugian negara, secara implisit PT TMS telah mengakui adanya perbuatan melawan hukum. Hal ini dianggap sudah memenuhi unsur pidana lingkungan dan perusakan hutan lindung.

Oleh karena itu, ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak profesional dan transparan dalam mengusut keterlibatan pengelola dan pemilik perusahaan, termasuk menyoroti peran Gubernur Sultra dan keluarganya dalam struktur kepemilikan tersebut.

“Aparat Penegak Hukum sudah memiliki dasar yang kuat untuk melakukan penegakan hukum demi menjaga integritas lingkungan dan kepercayaan publik,” pungkasnya.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 komentar

  1. My coder is trying to persuade me to move to .net from PHP. I have always disliked the idea because of the expenses. But he’s tryiong none the less. I’ve been using WordPress on numerous websites for about a year and am nervous about switching to another platform. I have heard very good things about blogengine.net. Is there a way I can import all my wordpress posts into it? Any kind of help would be really appreciated!